Pembuat Tautan Situs Judi Online di Depok Sewa Software Rp 600.000 dari Thailand
DEPOK, KOMPAS.com - R, salah satu dari total lima tersangka situs judi online di Depok, mengaku menyewa perangkat lunak (software) untuk situsnya dari Thailand.
“(Alatnya) dari orang, beli software-nya, bayar sebulan Rp 600.000. (Dari) Thailand,” kata R kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Perangkat lunak itu yang kemudian membantu R membuat tautan situs judol yang akan disebarluaskan promotor ke calon korban.
R menuturkan, dirinya juga baru memahami cara pengoperasian membuat tautan situs dari orang lain selama delapan bulan terakhir.
Aktivitas yang dapat memperoleh sekitar Rp 15-20 juta itu bakal dibagi-bagi ke tersangka lainnya sesuai peran masing-masing.
“(Uangnya) dipakai buat kebutuhan sehari-hari. Enggak banyak (nominalnya) kalau buat saya (sendiri),” terang R.
Selain R, polisi juga menangkap TZ, CP, MK, dan HI. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni delapan ponsel dan rekening e-banking (dompet digital).
Mereka berlima beroperasi dengan mempromosikan situs judolnya melalui media sosial Instagram dan Facebook.
Di sana, mereka memancing korban untuk membuka tautan situs judol yang memperkenankan mereka bermain segala jenis permainan yang tersedia.
“Nah sistemnya itu nanti pada saat mereka masuk ke dalam promosi tersebut, berkomunikasi baik melalui DM atau inbox, mereka akan dibagikan link,” jelas Arya.
“Dari bandar yang mengelola situs judol ini akan meminta orang-orang untuk memasukkan sejumlah uang sebagai deposit,” tambahnya.
Kelimanya dikenakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.