Pembunuh Gadis di Pinggir Kali Cisadane Ditangkap, Ternyata Teman Kerjanya Sendiri

Pembunuh Gadis di Pinggir Kali Cisadane Ditangkap, Ternyata Teman Kerjanya Sendiri

TANGERANG, KOMPAS.com – Polisi menangkap INI (27), pembunuh Ita Kartika (22), yang jasadnya ditemukan di semak-semak pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (5/12/2024) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yanuar Kanitero, mengungkapkan identifikasi korban menjadi awal penyelidikan.

"Kami melakukan penyelidikan di tempat kerja korban," ujarnya, Jumat (6/12/2024).

Hasil penyelidikan menunjukkan, INI, rekan kerja korban, adalah orang terakhir yang bertemu dengan Ita.

Polisi segera melakukan pencarian dan menemukan pelaku di jalan menuju tempat kerjanya.

"Kami bertemu pelaku saat dia dalam perjalanan ke tempat kerja," kata David.

Pelaku langsung diamankan dan diinterogasi di Polres Metro Tangerang Kota. Selama interogasi, keterangan INI berubah-ubah, yang semakin meningkatkan kecurigaan polisi.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa pelaku menggadaikan motor korban senilai Rp700.000 kepada seorang kenalan.

Uang tersebut digunakan untuk menukar motor korban dengan motor lain yang serupa demi menghilangkan jejak. Barang-barang milik korban, seperti helm dan jas hujan, juga ditemukan di sekitar pelaku.

"Akhirnya, pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati," jelas David.

Jenazah Ita pertama kali ditemukan oleh dua pemancing, Basri dan Marsan, yang berjalan menyusuri pinggir Kali Cisadane.

"Mereka melihat tubuh dalam posisi telungkup di semak-semak," kata Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, Kamis (5/12/2024).

Keduanya segera melapor kepada Ketua RT setempat, yang kemudian menghubungi polisi. Jenazah dievakuasi dan dibawa ke RSU Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan beberapa barang bukti, termasuk dua pasang sarung tangan, sepasang sepatu, sepotong kayu, kartu ATM, dan uang tunai Rp2.000.

Pelaku kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota bersama sejumlah barang bukti, termasuk motor korban. INI dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

 

Sumber