Pembunuh Ita di Pinggir Kali Cisadane Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Ita di Pinggir Kali Cisadane Terancam Hukuman Mati

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial INI (27) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana setelah membunuh rekan kerjanya, Ita (22).

Ia juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

INI pun terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.

Kasus ini terjadi di Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (2/12/2024).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pembunuhan bermula dari rasa sakit hati pelaku terhadap perkataan korban.

Sebelum kejadian, keduanya bertemu sepulang kerja di kawasan Simpang Cadas, Kota Tangerang. Mereka sepakat berjalan-jalan dengan sepeda motor milik Ita.

Ketika berhenti di SPBU Desa Gaga, Ita mengatakan hal yang membuat INI tersinggung.

"Pembunuhan dilakukan Senin (2/12/2024) petang karena pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya," kata Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).

Korban menyebut INI bukan pria berkualitas karena tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar jika tidak dijodohkan.

Perkataan itu jelas membuat INI marah. Ia kemudian mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane untuk berfoto.

Di lokasi tersebut, INI menyerang Ita dari belakang. Ia memukul kepala korban hingga jatuh, lalu membekap mulut dan memukulinya hingga tewas.

"Korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong," kata Zain.

Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku menyeret tubuh Ita ke semak-semak dan meninggalkannya. Sepeda motor korban dibawa kabur.

Jasad Ita ditemukan dua hari kemudian, Rabu (4/12/2024), oleh dua pemancing di sekitar lokasi. Mereka segera melapor kepada ketua RT setempat yang menghubungi polisi.

INI ditangkap Kamis (5/12/2024) dini hari di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, saat menuju tempat kerjanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban.

Sumber