Pembunuh Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Kenalan dengan Korban lewat Medsos
TANGERANG, KOMPAS.com - HH (27), tersangka pembunuhan N, wanita yang mayatnya terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang, berkenalan dengan korban lewat media sosial.
Setelah komunikasi yang intens, keduanya sepakat untuk bertemu di kontrakan tersangka di Cikupa.
"Mereka kenalan melalui salah satu aplikasi media sosial kemudian janjian di tempat kejadian utama," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/11/2024).
Saat pertemuan tersebut, mereka menyepakati hubungan seksual dengan bayaran sebesar Rp 500.000. Namun, usai berhubungan, HH hanya membayar korban Rp 400.000.
Merasa kecewa, korban marah dan melontarkan kata-kata kasar kepada HH yang membuat tersangka tersinggung.
"Tersangka sakit hati karena korban mengucapkan kata-kata kasar kepadanya,” jelas Baktiar.
HH kemudian menyerang korban dengan cara mencekik dan membekapnya hingga meninggal. Setelah itu, HH menyembunyikan jenazah korban di belakang rumah kontrakannya dengan maksud memindahkannya ke tempat lain.
Namun, saat itu, kondisi di sekitar TKP sudah mulai terang. HH khawatir aksinya diketahui orang.
"Dari keterangan tersangka itu korban mau dibawa ke daerah Jatiuwung, ke kalinya kemungkinan, tapi belum terlaksana karena sampai di TKP sudah keburu terang, takut ketahuan orang dan akhirnya ditinggal," jelas dia.
Dalam kasus ini, polisi menemukan barang bukti berupa dompet dan pakaian dalam yang memperkuat keterlibatan HH.
Atas perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.