Pembunuhan Satpam di Bogor Diduga Terencana, Tersangka Sempat Beli Pisau di Toko Ritel
BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menghadirkan A alias Abraham, tersangka pembunuhan satpam rental mobil bernama Septian (37), dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (20/1/2025).
Abraham ditangkap setelah diduga membunuh Septian pada Jumat (17/1/2025) dini hari.
Menurut polisi, tersangka diduga telah merencakan pembunuhan terhadap Septian. Abraham disebut sempat membeli pisau untuk menghabisi nyawa korban.
"Jadi, tersangka ini sebelum melakukan pembunuhan sempat membeli pisau dulu di Ace Hardware," ucap Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Eko Prasetyo, Senin (20/1/2025).
"Kami amankan barang bukti berupa pisau, struk pembelian pisau, satu buah palu besi, dan satu buah sepatu milik tersangka," ucap dia.
Eko berujar, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup," jelas Eko.
Adapun pembunuhan itu terjadi di tempat korban bekerja di rumah tersangka yang juga dijadikan perusahaan rental mobil di wilayah Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor.
Eko mengungkapkan, korban kerap melaporkan perilaku tersangka yang sering pulang malam kepada orangtuanya.
Hal ini yang membuat tersangka tega menghabisi korban menggunakan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya.