Pemburu Ngaku Tembak Mati Badak Jawa di TN Ujung Kulon dari Jarak 10 Meter

Pemburu Ngaku Tembak Mati Badak Jawa di TN Ujung Kulon dari Jarak 10 Meter

Terdakwa pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) bernama Sahru mengungkapkan cara mereka melakukan perburuan. Sahru mengaku menembak mati badak jawa dari jarak 10 meter.

Hal itu disampaikan Sahru saat menjadi saksi atas terdakwa Sayudin, Leli, dan Karip di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (9/10/2024) malam. Mulanya, jaksa bertanya kepada Sahru dari jarak berapa meter ia menembak badak jawa.

"Jarak berapa meter saudara melakukan penembakan?" tanya jaksa kepada Sahru.

"10 sampai 15 meteran" kata Sahru.

Dalam mencari keberadaan satwa endemik yang dilindungi itu, Sahru dan geng menelusuri jejak badak di kawasan Semenanjung Ujung Kulon. Setelah melihat badak, Sahru kemudian menembak mati badak cula satu itu dengan senjata api jenis locok.

"Dilihat jejak badaknya, terus ditelusuri" ungkapnya.

Tak hanya menembak, Sahru juga berperan untuk menggorok leher badak. Hal itu dilakukan untuk memastikan badak jawa mati. Sementara teman kelompoknya bertugas memotong cula badak lalu mengambilnya untuk diperjualbelikan.

"Berapa lama menelusuri jejak badak," tanya jaksa.

"Kadang-kadang setengah hari, kadang sampai sore," kata Sahru.

Sahru mengaku mendapatkan senjata api dari hasil membeli. Senjata itu ia beli dengan cara iuran bersama dengan terdakwa lain bernama Karip dan Leli.

"Patungan, uang saya, Karip sama Leli," kata Sahru.

Aksi perburuan itu dilakukan oleh Sahru dari 2018-2022. Pada 2018, ia mengaku berburu bersama dengan Rahmat yang masih jadi buron. Sedangkan dari tahun 2019 sampai 2022, Sahru berburu bersama dengan terdakwa Leli, Sayudin dan Karip. Total ada enam ekor badak Jawa yang mati di tangan kelompok Sahru.

Sahru mengaku menjual cula badak hasil perburuan liar itu kepada Saman, ayah dari terpidana Yogi Purwadi. Uang hasil penjualan, kata Sahru, dibagi kepada semua anggota kelompoknya.

Sahru membenarkan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 599 juta dari hasil penjualan cula sejak 2018 sampai 2022.

"Rp 599 juta kalau tidak salah," katanya.

Lihat juga Video Sunendi Pemburu Badak di TNUK Divonis 12 Tahun Bui

[Gambas Video 20detik]

Sumber