Pemda Aceh Utara Minta Audit 4 BUMD karena Tidak Setor Laba

Pemda Aceh Utara Minta Audit 4 BUMD karena Tidak Setor Laba

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, tidak menyetorkan laba mereka sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2024.

Keempat BUMD tersebut adalah Perumda Air Minum Tirta Pase, PT Pase Energi Migas (Perseroda), PT Bina Usaha (Perseroda), dan PT Pase Energi NSB.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dayan Albar, menyatakan dalam percakapan telepon pada Senin (30/12/2024) bahwa semua badan usaha tersebut tidak menyetorkan laba untuk dicatat sebagai pendapatan daerah.

Ia mengakui bahwa kondisi keuangan badan usaha tersebut tidak sehat.

"Ini lagi kita coba benahi. Mudah-mudahan cepat sehat," kata Dayan.

Dayan menjelaskan bahwa untuk dapat menyetor PAD, kondisi badan usaha harus dalam keadaan sehat dan disertai dengan hasil audit dari kantor akuntan publik (KAP).

"Setoran PAD harus sehat dulu dan hasil audit KAP. Ada aturan mekanisme setor PAD. Sudah kita surati dan arahkan agar ada audit KAP. Termasuk menggelar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tahunan dan RAKT (Rencana Anggaran Kerja Tahunan). Semua kita suruh persiapkan," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai peran dewan pengawas dan komisaris di masing-masing badan usaha yang dinilai tidak memberikan kontribusi positif, Dayan enggan memberikan komentar lebih lanjut.

Sebelumnya, juga dilaporkan bahwa keempat BUMD tersebut tidak menyetorkan laba ke kas daerah Kabupaten Aceh Utara.

Bahkan, satu badan usaha, yaitu Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara, telah ditutup oleh otoritas jasa keuangan pada tahun 2024.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara merupakan pemegang saham dari seluruh badan usaha tersebut.

Sumber