Pemda Banten Diminta Lebih Aktif Tangani Kasus Pagar Laut di Tangerang

Pemda Banten Diminta Lebih Aktif Tangani Kasus Pagar Laut di Tangerang

Pakar Hukum Tata Ruang Universitas Padjadjaran Maret Priyanta menyebut pemerintah daerah (Pemda) Banten harus didorong lebih aktif menangani kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang.

Menurut Maret, selain karena punya wewenang pengawasan, Pemda Banten harusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar tersebut. Berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 km yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai.

"Dalam hal lokasi pemagaran laut berada pada wilayah perairan, dasar hukum pemanfaatannya telah diatur dalam RTRW Provinsi Banten, maka pemerintah daerah Provinsi Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya," ujar Maret, dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).

Ketika ada pemagaran, Pemda seyogyanya yang mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan apakah sesuai aturan RTRW yang sudah dibuat atau tidak. Apalagi lokasi pembangunan berada di bawah 12 mil laut yang pengaturan RTRW nya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, seluruh kegiatan pemanfaatan di ruang laut harus sesuai dan didasarkan pada peruntukan yang sudah diatur oleh RTRW Provinsi Banten. Adapun setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memilki KKPRL.

Sehingga langkah KKP menyegel pagar laut menurutnya sudah tepat karena aktivitas tersebut tidak mengantongi KKPRL yang menjadikannya ilegal. Maret menyebut KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat.

Sebelumnya, keberadaan pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, menjadi polemik karena sampai saat ini belum terungkap pemiliknya. Pagar bambu setinggi 2-3 meter itu merugikan nelayan karena harus menempuh rute lebih jauh saat melaut.

Simak juga Video ‘Demokrat Sebut Pagar di Laut Tangerang Menyalahi Undang-undang’

[Gambas Video 20detik]

Sumber