Pemda Diminta Ikut Danai untuk MBG Rp 5 Triliun, Bima Arya: Tergantung Kapasitas Fiskal
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) tidak memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini ia katakan berkaitan dengan rencana pemerintah yang bakal meminta pemda untuk berkontribusi Rp 5 triliun untuk pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) sepanjang 2025.
"Tidak wajib, tapi sangat sesuai. Sangat tergantung kepada kapasitas fiskal di daerah," ungkap Bima saat diwawancarai oleh awak media di Balaikota, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2025).
Bima menjelaskan, ketidakwajiban Pemda dalam memberikan bantuan anggaran MBG disebabkan oleh kondisi keuangan yang berbeda di setiap daerah.
"Ada daerah yang kapasitas fiskalnya itu kuat. Artinya, transfer dari pusatnya lebih kecil daripada pendapatan daerah. Tapi, ada yang lemah. Nah, untuk yang lemah ini tentu tidak suatu kewajiban atau keharusan," tambahnya.
Dia juga mendorong daerah dengan pendapatan yang besar, seperti Kabupaten Bandung di Bali dan beberapa daerah lainnya, untuk memberikan bantuan anggaran jika memungkinkan.
"Silakan dialokasikan, karena ada beberapa model kemitraan dengan Badan Gizi Nasional," ucap Bima.
"Nanti model yang mana silakan diarahkan ke situ karena ujung-ujungnya bukan saja untuk kesehatan dan kesejahteraan, tetapi juga untuk pertumbuhan ekonomi," jelas Bima.
Lebih lanjut, Bima membantah anggapan bahwa daerah yang ingin berkontribusi harus menyumbangkan Rp 5 triliun.
"Ya, Rp 5 triliun itu kan sudah menghitung semua, mana (daerah) yang mampu, mana yang enggak mampu, itu sudah membaca estimasi keseluruhan itu," tegasnya.
Meskipun demikian, Bima menyatakan bahwa rencana anggaran MBG yang dibantu oleh Pemda masih dalam tahap sinkronisasi.
"Tentu kan ini proses sinkronisasi lagi. Namanya anggaran kan ada pergeseran dan lain-lain, ini dalam proses semua," ungkapnya.