Pemecatan Jokowi, Ketegasan PDI-P dan Peringatan bagi Partai Lain

Pemecatan Jokowi, Ketegasan PDI-P dan Peringatan bagi Partai Lain

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menyebut bahwa pemecatan terhadap Joko Widodo (Jokowi) adalah bentuk ketegasan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

“Pemecatan Pak Jokowi oleh PDI-P mengafirmasi bahwa partai berlambang banteng ini memiliki ketegasan atau tegak lurus dengan setiap keputusan partai, ketua umum,” kata Agung melalui pesan singkat, Senin (16/12/2024).

Diketahui, PDI-P akhirnya secara resmi mengumumkan pemecatan terhadap Jokowi setelah sebelumnya tidak memberikan sikap tegas dan hanya menyebut bahwa Presiden ke-7 RI tersebut bukan lagi bagian dari PDI-P.

Selain itu, menurut Agung, pemecatan Jokowi menjadi peringatan bagi partai lain agar berhati-hati menerima keluarga Solo.

“Pemecatan ini memberi kesan minor sekaligus masukan bagi partai-partai lain agar hati-hati saat menerima Keluarga Solo pasca tidak lagi di PDI-P,” ujarnya.

Kemudian, Agung mengatakan, pemecatan Jokowi memperjelas langkah politik ke depan seperti masuk partai yang baru atau membuat partai yang baru.

"Walaupun tak menutup kemungkinan, Pak Jokowi memilih jalan independen,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, PDI-P resmi memecat Presiden ke-7 RI Jokowi, putranya Gibran Rakabuming Raka dan Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari keanggotaan partai.

Pemecatan ketiganya diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024).

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P,” ujar Komarudin, Senin.

Komarudin mengatakan, pemecatan Jokowi tertuang dalam dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

Jokowi dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.

Sebab, melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).

Kemudian, Jokowi juga disebut telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai.

Sumber