Pemerintah Akan Batasi Usia Bermedsos, Safenet: Australia Belum Terapkan 100 Persen

Pemerintah Akan Batasi Usia Bermedsos, Safenet: Australia Belum Terapkan 100 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum meminta pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan aturan pembatasan usia penggunaan media sosial (medsos).

Sebab, Australia yang menjadi negara rujukan juga belum sepenuhnya menerapkan kebijakan tersebut, tetapi masih mengkaji sejumlah metode yang dapat diimplementasikan.

"Mereka (Australia) juga masih berpikir apakah akan menggunakan metode ID Card, misalnya, atau menggunakan biometrik. Itu pun sebenarnya belum diterapkan 100 persen di Australia," kata Nenden saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2025) malam.

Oleh sebab itu, ia berpendapat pentingnya pemerintah melakukan proses kajian mendalam sebelum penerapan aturan.

Menurut Nenden, aturan yang disusun, termasuk turunannya, harus jelas dan dipahami publik terlebih dulu.

"Nah, di Indonesia pun harusnya, kalau misalkan mau berkiblat ke Australia, mereka pun sebenarnya masih dalam proses kajian. Di Indonesia, sebaiknya tetap bisa melakukan kajian terlebih dulu," kata dia.

Nenden sepakat dengan maksud pemerintah membuat kebijakan ini, yakni untuk melindungi anak di ranah digital.

Namun, ia tak ingin pemerintah tiba-tiba menerapkan aturan, padahal belum mendengarkan masukan dari banyak pihak.

"Menurutku itu (literasi) jadi lebih penting sebenarnya ketimbang bikin aturan-aturan yang kajiannya saja belum ada, misalnya belum mendengarkan masukan dari banyak pihak. Belum mempertimbangkan aspek risikonya, mempertimbangkan aspek lain yang mungkin berdampak sebaliknya dari pembatasan media sosial ini," kata Nenden.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan bakal mengeluarkan aturan pemerintah terkait wacana pengaturan batas usia mengakses medsos.

Aturan tersebut dikeluarkan untuk mengakomodasi usulan pembentukan UU yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial, menyusul diberlakukannya hal serupa di Australia.

"Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (mengenai batas usia mengakses medsos)," kata Meutya, usai bertemu Presiden Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Meutya mengakui, pembentukan UU tersebut bisa memakan waktu lama karena DPR masih mengkaji wacana tersebut.

Pihaknya juga ingin mempelajari pembatasan usia bermedsos ini secara lebih detail.

Ia menyebutkan, pemerintah, bakal melibatkan DPR untuk membentuk aturan yang lebih kuat.

"Itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani, sekali lagi, kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturannya, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," kata Meutya.

Sumber