Pemerintah Bakal Perkuat Depenas dalam Perumusan Pengupahan

Pemerintah Bakal Perkuat Depenas dalam Perumusan Pengupahan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memperkuat dan mengoptimalkan fungsi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam perumusan kebijakan pengupahan. 

Langkah tersebut diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan  pemerintah menghormati putusan MK pada Kamis (31/10/2023) dan akan menjalankan putusan tersebut. Untuk itu, pemerintah akan memperkuat Depenas dalam perumusan kebijakan pengupahan.

“Memang sesuai dengan putusan MK itu adalah memperkuat Depenas,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu malam (6/11/2024).

Selain memperkuat fungsi Depenas, Presiden Prabowo Subianto juga mengarahkan Kemnaker untuk mengoptimalkan keberadaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. 

Sebagai informasi, LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah yang membahas masalah ketenagakerjaan. Anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

“Arahan dari Pak Presiden memang optimalkan keberadaan dari LKS Tripartit Nasional,” ujarnya.

Langkah tersebut juga sejalan dengan salah satu amar putusan MK soal kebijakan penetapan pengupahan yang diatur dalam Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Cipta Kerja.

MK menyatakan, frasa yang terkandung dalam pasal itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Frasa yang dianggap bertentangan itu berbunyi “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

“Menyatakan, ‘Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis (7/11/2024).

Dalam putusannya, MK menambah bunyi pasal tersebut. MK menyatakan, perumusan kebijakan upah melibatkan dewan pengupahan daerah. 

“….tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai, ‘dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan,” demikian bunyi putusan tersebut. 

Adapun pasca putusan MK, Kemnaker tengah merumuskan regulasi baru terkait skema penetapan upah minimum. Dalam catatan Bisnis, Kemnaker belum bisa menerbitkan regulasi baru sesuai tenggat waktu yang diberikan Prabowo, yakni pada 7 November 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, konsep pengupahan perlu dikaji dan dicermati lebih lanjut. Apalagi, masih ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dan pengusaha terkait formula penetapan upah minimum. 

Dia ingin peraturan yang nantinya terbit tidak hanya siap dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi logika sehingga tidak menimbulkan polemik baru kedepannya.  Oleh karena itu, Indah, mengutip pesan Yassierli, meminta semua pihak untuk memberikan waktu bagi Kemnaker dalam merumuskan rancangan pengupahan. 

“Jadi pesan Pak Menteri, sedang kami cermati, kaji dulu,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Sumber