Pemerintah Bakal Sanksi Perusahaan Pelanggar HAM Mulai 2026

Pemerintah Bakal Sanksi Perusahaan Pelanggar HAM Mulai 2026

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar hak-hak asasi manusia dalam menjalankan usahanya.

Pigai mengatakan, pemerintah sudah memiliki Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) untuk memastikan dunia usaha mengelola bisnis dengan standar prinsip-prinsip HAM.

"Nanti tahun 2026, kami akan lakukan audit dan mungkin akan menerapkan sanksi kepada industri dan korporasi, tapi tidak sekarang," ucap Pigai usai pertemuan dengan PBNU di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Pigai mengatakan, perusahaan atau korporasi yang akan diterapkan aturan tersebut adalah yang berstandar nasional dan internasional.

"Kelas menengah ke bawah tidak. Nanti kalau pengelola usaha yang tidak berpedoman kepada HAM (kena sanksi)," tuturnya.

Pigai menjelaskan, dalam prinsip internasional, perusahaan harus menerapkan sejumlah hal.

"Tugas perusahaan adalah penghormatan, bagaimana mengelola usaha dengan standar prinsip HAM," imbuhnya.

Pigai mencontohkan, perusahaan perlu menerapkan prinsip 101, yaitu setiap 100 orang pekerja, harus ada satu orang pekerja disabilitas.

Namun, apabila tidak diterapkan, maka hal itu akan mengurangi penilaian dari Kementerian HAM terhadap perusahaan tersebut.

Pigai mengatakan, pihaknya akan mengecek secara berkala apakah perusahaan tersebut menerapkan prinsip sesuai aturan.

"Ternyata kami cek di perusahaan itu tidak ada satu orang pun disabilitas yang dipekerjakan, maka nilainya akan berkurang pada tahun-tahun yang akan datang, tetapi itu 2026 ke atas ya, saya tidak mau gegabah," katanya.

Pigai menambahkan, pada September tahun ini, Kementerian HAM akan mengeluarkan peraturan presiden terkait aturan tersebut.

"Sedang kami persiapkan, nanti September kami akan keluarkan peraturan presiden," jelas Pigai.

Sumber