Pemerintah Bantah Ada Tekanan dari Australia terkait Pemindahan Bali Nine
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) membantah adanya tekanan dari Pemerintah Australia terkait pemindahan lima terpidana kasus "Bali Nine".
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah menegaskan, pemerintah mematuhi hukum dalam proses pemindahan narapidana.
"Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali. Kita sama berdiri tegak dan patut digarisbawahi bahwa transfer ini tidak ada yang menang, tidak ada yang kalah. Ini murni adalah niat baik," kata Ahmad di Aula Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Ahmad mengatakan, permintaan pemindahan narapidana atau transfer of prisoners kasus Bali Nine ini sudah diupayakan sejak 2005, tetapi tak kunjung dikabulkan oleh pemerintah Indonesia.
Permintaan pemerintah Australia itu baru terkabul di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Patut diingat bahwa proses permintaan atau permohonan 5 tahanan Bali Nine ini sudah sejak dahulu, tahun 2005. Bahkan tahun 2015 itu ada beritanya sampai saat ini bahwa 5 atau 6 Perdana Menteri Australia request bermohon kepada Pemerintah Indonesia. Hanya saja, mungkin takdirnya pada saat Bapak Presiden Prabowo saat ini bisa kita kabulkan," ujar Ahmad.
Ahmad juga mengatakan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses pemindahan lima narapidana tersebut.
Ia menyebutkan, pemerintah Australia ingin memastikan kelancaran pemindahan.
"Kita juga sebagai sahabat yang baik sepanjang mereka (Australia) mengikuti permintaan kita, menghormati kedaulatan negara kita, dan aturan hukum yang sudah diputuskan pengadilan, why not? Kenapa tidak?" ucap dia.
Dibieritakan, lima terpidana kasus Bali Nine telah dipindahkan dari Bali ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi.
Kelima terpidana itu adalah Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa kelimanya lepas landas dari Bandara Ngurah Rai tepat pukul 10.35 WITA, dan mendarat di Darwin pada pukul 13.12 WITA atau pukul 13.42 waktu setempat.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005 karena terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi, sementara Tan Duc meninggal dunia pada tahun 2018 di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.