Pemerintah Batasi Angkutan Barang di Tol Saat Long Weekend Isra Miraj-Imlek

Pemerintah Batasi Angkutan Barang di Tol Saat Long Weekend Isra Miraj-Imlek

Pemerintah membatasi operasional angkutan barang di jalan tol selama libur Isra Miraj dan Imlek. Hal ini untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di tanggal merah.

Pembatasan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025. SKB Nomor KP-DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/ DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arif Dienaputra.

"Dengan adanya SKB ini, maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang," ujar Yani dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. Pembatasan ini dilakukan demi kelancaran lalu lintas saat libur Isra Miraj yang jatuh pada Senin (27/1) dan libur Imlek pada Selasa (28/1) dan Rabu (29/1).

"Kita sudah biasa melalukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan tahun baru. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah," jelasnya.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi, yakni kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, air minum dalam kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Selain itu, bagi kendaraan angkutan barang ekspor/impor dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

"Perbedaan dari sebelumnya, yaitu pada libur panjang kali ini tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait," imbuh Yani.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol 1. hari Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB;2. hari Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.

Ruas jalan tol yang dibatasi ialah 1. Jakarta Outer Ring Road (JORR);2. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.3. Jakarta - Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;4. Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);5. Jatingaleh - Srondol, (Semarang);6. Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang); dan7. Semarang - Solo.

Simak juga Video ‘Daftar Long Weekend 2025’

[Gambas Video 20detik]

Sumber