Pemerintah Berupaya Tambah Anggaran Bantuan Hukum Gratis
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum (Kemenkum) berencana menambah alokasi dana bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, mereka akan berupaya melakukan realokasi anggaran guna meningkatkan alokasi dan bantuan hukum gratis, yang selama ini hanya mendapat anggaran sebesar Rp 56 miliar per tahun.
"Kami maksimalkan, karena itu merupakan upaya untuk membantu masyarakat kecil yang tidak mempunyai akses ke lembaga bantuan hukum tapi mau mendapatkan keadilan," kata Supratman dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (4/11/2024), seperti dikutip dari Antara.
Supratman menjelaskan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang bertugas memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, saat ini hanya mendapatkan anggaran Rp 56 miliar.
Jumlah itu dinilai belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak mampu secara finansial tetapi memerlukan bantuan hukum.
Menanggapi keterbatasan dana, Supratman mengatakan Kementerian Hukum akan mengevaluasi anggaran yang bisa dialihkan untuk mendukung layanan bantuan hukum ini.
"Kami akan bicarakan kembali, dan mengurangi mana anggaran-anggaran yang bisa direalokasikan supaya bisa membantu masyarakat," ujar Supratman.
Lebih lanjut, Supratman juga menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar anggaran pemerintah lebih diarahkan pada kebutuhan masyarakat luas, termasuk bantuan hukum bagi mereka yang kurang mampu.
"Karena jelas arahan Presiden, sebab banyak anggaran yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan rakyat daripada yang telah direncanakan dan itu akan kami coba," ujar Supratman.
Rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI ini merupakan pertemuan pertama Kementerian Hukum setelah terjadi pemisahan pada kementerian tersebut.
Selain Supratman, turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, beserta sejumlah pejabat lainnya dari Kemenkum.