Pemerintah dan KPK Berencana Revisi UU Tipikor
JAKARTA, KOMPAS.com - Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ia mengatakan, UU Tipikor perlu direvisi untuk disesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB (United Nations Convention Againt Corruption (UNCAC) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tadi menjadi komitmen kita bersama bahwa bukan hanya kita harus mempercepat penyesuaian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan UNCAC, tapi juga terkait dengan telah disahkannya KUHP Nasional, yang akan diberlakukan pada awal tahun 2026," kata Yusril di Gedung C1 KPK, Selasa (10/12/2024).
Yusril mengatakan, semangat penegakan hukum dalan KUHP yang akan berlaku pada 2026 jauh berbeda dari penegakan hukum versi KUHP kononial Belanda yang menekankan pada penghukuman badan dan balas dendam.
Ia mengatakan, KUHP saat ini menggunakan pendekatan restoratif justice, rehabilitatif, dan pemulihan aset.
"Dan sekarang kita lebih kepada pendekatan restoratif justice, kemudian juga rehabilitatif, kita memulihkan keadaan dan karena itu amanat di dalam UNCAC itu lebih penekanannya kepada asset recovery," ujarnya.
"Agak sedikit berbeda dengan yang sekarang ditekankan dalam UU Tipikor yaitu aspek kerugian negaranya," sambungnya.
Terakhir, terkait wacana KPK menjadi penyidik tunggal dalam kasus tindak pidana korupsi, Yusril mengatakan, pemerintah perlu membahas hal tersebut dengan berbagai pihak.
"Ya tidak tertutup kemungkinan pikiran-pikiran seperti itu didiskusikan, saya tidak bisa mengatakan harus diterima sekarang, karena kami juga harus mendengar masukan dan pandangan bukan saja dari lembaga-lembaga penegak hukum, tetapi akademisi, dan aktivis," ucap dia.