Pemerintah Diminta Naikkan Pajak Orang Kaya, daripada Naikkan PPN
JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Nurani Bangsa (GNB) meminta pemerintah mencari alternatif untuk menambah pendapatan negara selain menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Erry Riyana Hardjapamekas, salah satu tokoh yang tergabung GNB, mengusulkan, seharusnya pemerintah menaikkan pajak orang kaya, dibandingkan menaikan PPN menjadi 12 persen.
"Mengapa tidak dicari sumber-sumber lain, misalnya memajaki orang-orang kaya dengan lebih besar, dan bocoran-bocoran soal ini kan sudah banyak dan sebetulnya pemerintah bisa melakukan ini. Kemudian, apakah tidak mustahil untuk memajaki kekayaan, terutama orang-orang kaya," ujar Erry dalam konferensi pers virtual, Sabtu (28/12/2024).
Meski demikian, pimpinan KPK Tahun 2003-2007 itu juga menghargai bahwa kenaikan PPN merupakan amanat undang-undang. Namun, ia mengusulkan, agar pekerja di sektor pendidikan seperti guru swasta, juga menerima insentif yang diberikan pemerintah.
"Jangan hanya kepada pekerja-pekerja kasar, tapi juga pekerja-pekerja yang tidak kasar seperti guru swasta, dosen, tenaga kependidikan dan sebagainya," katanya.
Tokoh GNB lainnya, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Jacklevyn Fritz Manuputty sangat berharap pemerintah mempertimbangkan pemberian jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat kecil.
Menurutnya, pengamanan sosial perlu dilakukan khususnya kepada lapisan masyarakat yang terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen.
"Karena bagaimanapun juga kenaikan PPN akan menghantam daya beli masyarakat kecil yang berpenghasilan rendah," katanya.
Pria yang akrab dipanggil Jacky ini sangat mendukung pemerintah yang berjuang keras untuk memacu pertumbuhan ekonomi.
Namun, ia secara kritis tetap mengingatkan jangan sampai aspek keadilan sosial justru tertinggal.
"Dalam kaitan ini kami mendukung apa yang disampaikan tadi, dan mendorong semua upaya pemerintah untuk meningkatkan kapasitas fiskal negara terutama melalui sumber-sumber lain selain pajak pertambahan nilai," kata Jacky.
Di sisi lain, Jacky berharap pemerintah dapat tegas dan transparan dalam penegakan hukum terhadap maraknya berbagai kasus korupsi, termasuk penggalakan pajak yang berdampak pada penerimaan negara.
Dia meyakini jika pengelolaan pajak dilakukan transparan dan akuntabel akan berbanding lurus dengan kepatuhan masyarakat bayar pajak.
"Kami percaya bahwa kepercayaan masyarakat dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak akan meningkat seiring pengelolaan pajak dan dana-dana publik lainnya yang dilakukan secara transparan dan akuntabel," tuturnya.
Diketahui, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBB).