Pemerintah Gagalkan Pemberangkatan 21 Calon Pekerja Migran Ilegal
Bisnis.com, JAKARTA - Tim Gabungan antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggagalkan 21 orang yang akan diberangkatkan sebagai pekerja migran non-prosedural ke Timur Tengah.
Penggagalan dilakukan saat tim melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di 2 lokasi terkait aduan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural.
Plt. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Fahrurozi mengatakan tim menindaklanjuti informasi masyarakat akan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat.
"Tim Kemenaker bergerak bersama dengan Tim BP2MI untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut," kata Fahrurozi melalui melalui keterangan resmi, Sabtu (14/12/2024).
Dia menjelaskan sidak pertama dilakukan pada Kamis (12/12/2024) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Setelah berkoordinasi dengan Pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tim Gabungan melakukan pencegahan keberangkatan 5 calon pekerja migran asal Trenggalek, Cirebon, Madiun, Nagekeo, dan Karawang.
Adapun saat ini kelima calon pekerja migran korban penempatan nonprosedural di tempatkan di RPTC Bambu Apus untuk proses penanganan selanjutnya.
Sementara, sidak kedua dilakukan di Bandar Udara Internasional Kertajati, Majalengka, Sabtu (14/12/2024). Melalui sidak kedua ini, Tim Gabungan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan BP2MI berhasil mencegah 16 perempuan yang akan bekerja ke Timur Tengah sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi dan Qatar melalui Singapura menggunakan pesawat Scoot.
Fahrurozi menjelaskan, tim telah melakukan pengamatan sejak pukul 04.25 WIB sebelum berhasil mencegah mereka untuk berangkat. Selain itu, tim juga telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Cirebon dan tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara Kertajati.
"Tim gabungan sempat melakukan wawancara, memeriksa dokumen, dan meminta keterangan terhadap 16 orang perempuan tersebut dan disimpulkan bahwa mereka akan bekerja sebagai ART di wilayah Timur Tengah yakni Dammam, Qatar, Riyadh, Jeddah. Selanjutnya tim dan 16 terduga calon pekerja migran non prosedural menuju Polda Jabar untuk membuat Laporan Polisi (LP)," katanya.
Fahrurozi menambahkan bahwa ke-16 orang korban penempatan nonprosedural tersebut akan ditempatkan sementara di shelter BP3MI Jawa Barat untuk selanjutnya dilakukan pengambilan keterangan oleh tim pengawas ketenagakerjaan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Menurutnya, Kemenaker sangat menyayangkan dan prihatin atas praktik-praktik penempatan pekerja migran, khususnya ke Timur Tengah, secara non-prosedural masih terus berlanjut.
"ni harus dicegah dan diberantas ke akar-akarnya karena merugikan semua pihak, baik calon pekerja migran itu sendiri maupun keluarganya, bahkan merugikan reputasi negara," ujar Fahrurozi.
Pemerintah akan menindak siapapun yang terlibat dalam penempatan tenaga kerja yang bersifat non-prosedural. Pasalnya hal ini sangat berpotensi besar melanggar hak asasi manusia dan berpotensi besar terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Maka penting untuk tindak tegas dan hukum berat siapapun yang terlibat dalam proses penempatan pekerja migran secara nonprosedural," tegas Fahrurozi.