Pemerintah Juga Bakal Bahas Usulan Penghapusan Threshold Pilkada dengan DPR
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai, usulan penghapusan ambang batas pencalonan atau threshold di dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), juga akan dibahas pada saat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Rencana revisi UU Pemilu akan dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di dalam UU Pemilu.
"Pasti, pasti akan dibahas (ambang batas pencalonan Pilkada) ya termasuk tadi (penghapusan presidential threshold)," kata Wamendagri saat ditemui Kompas.com di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
"Sejauh mana putusan MK ini (penghapusan presidential threshold) nyambung dengan pilkada yang langsung, tidak langsung, di DPRD itu teta langsung. Ini (penghapusan threshold pilkada) menarik untuk kita bahas bersama," imbuhnya.
Bima menilai, semangat putusan MK terkait penghapusan presidential threshold idealnya juga bisa diletakkan dalam konteks penyelenggaraan pilkada.
Ia pun berharap, DPR juga memiliki pemahaman yang sama dengan pemerintah dalam menafsirkan putusan MK.
"Nah itu saya maksudkan tadi, artinya semangat dari MK ini (presidential threshold) idealnya tentu sama dengan pemilihan kepala daerah. Jadi bagaimana kita menafsirkan keputusan MK yang menihilkan threshold tadi, itu diletakkan dalam konteks pilkada," ujar mantan Wali Kota Bogor ini.
Sebelumnya diberitakan, pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan bahwa putusan MK yang menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold bisa juga diterapkan dalam Pilkada.
Dia menjelaskan bahwa dasar hukum ini merujuk pada putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa pilkada adalah pemilu dan tidak lagi dikenal rezim yang membedakan kedua pemilihan tersebut.
"Nah, ketika rezim ambang batas itu dianggap inkonstitusional, sementara pilkada adalah pemilu, mestinya terjadi koherensi terkait dengan persyaratan pengusulan calon antara pilkada dan pemilu," ujar Titi dalam acara webinar, Senin (6/1/2025).
Titi menambahkan bahwa hal ini diperkuat dengan semangat MK menghapus ambang batas agar tidak ada dominasi partai politik tertentu dalam satu pemilihan umum.
Dominasi ini nantinya akan membatasi keragaman pilihan kepala daerah atau presiden untuk dipilih oleh masyarakat sehingga mencegah adanya calon tunggal.