Pemerintah Kaji Dorong Napi Eks Jemaah Islamiyah Ajukan Grasi ke Presiden

Pemerintah Kaji Dorong Napi Eks Jemaah Islamiyah Ajukan Grasi ke Presiden

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan telah mendapatkan jumlah dan identitas para narapidana mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI). Yusril juga menambahkan pihaknya saat ini sedang mengkaji kemungkinan mendorong para mantan anggota JI tersebut untuk mengajukan grasi kepada presiden.

"Pemerintah sedang mengkaji dari nama-nama dan saya sudah mendapatkan jumlah yang pasti berapa sebenarnya jumlah narapidana yang terlibat dalam kasus terorisme atau kasus-kasus lain yang melibatkan anggota Jemaah Islamiyah yang kami telaah, apakah mereka itu didorong untuk mengajukan grasi kepada presiden," kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Selain itu, kata Yusri, pihaknya tengah membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada para narapidana tersebut. Yusril menuturkan pemerintah pun tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya abolisi.

"Kalau mengajukan amnesti kan tentu harus meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak tertutup juga kemungkinan untuk dilakukan abolisi apabila sedang dalam proses sebelum ada keputusan final dari pengadilan," ujarnya.

Meski begitu, Yusril menyampaikan rasa syukur atas bersatunya seluruh komponen bangsa. Yusril mengatakan pemerintah menyambut baik deklarasi pembubaran JI dan ikrar setia mantan anggota JI kepada NKRI.

"Pemerintah menyambut gembira pembubaran Jemaah Islamiyah dan mari kita membangun satu kehidupan keagamaan yang damai dan toleran dan bersahabat dan tidak lagi menganggap pemerintah Republik Indonesia ini sebagai satu negara yang bertentangan dengan asas-asas ajaran Islam dan kita berkeyakinan bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ucap Yusril.

"Itu telah menampung atau menerima atau mentransformasikan dari prinsip-prinsip ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan negara dan kita terima ini sebagai suatu rumusan yang disepakati bersama Pancasila," sambung dia.

Eks Anggota JI Deklarasi Pembubaran

Pada akhir Desember 2024 lalu, ribuan mantan anggota Jemaah Islamiyah dari Solo Raya, Kedu Raya dan Semarang mendeklarasikan pembubaran Jemaah Islamiyah serta kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebanyak 1.400 eks anggota JI itu berkumpul di convention hall Terminal Tirtonadi, Solo.

Dalam deklarasi ini juga dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Plt Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito. Hadir juga Kepala Datasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri atau Densus 88 Irjen. Pol. Sentot Prasetyo, Kepala BNPT, Irjen Pol Eddy Hartono, Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

Dalam kesempatan itu, Sentot mengatakan deklarasi juga diikuti bersama 7.000 peserta dari 34 daerah lainnya.

"Dengan penuh ketulusan mereka kini menyadari bahwa perjuangan yang sebenarnya bukanlah untuk melawan negara, tetapi justru untuk bersama-sama membangun bangsa dan negara," katanya di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Sabtu (21/12/2024).

"Hari ini telah hadir lebih kurang 1.400 perwakilan saudara kita dari mantan anggota Jemaah Islamiyah. Ada juga yang hadir secara daring dengan peserta kurang lebih 7000 peserta dari34daerah," tambah Sentot.

Dia menegaskan bahwa Jemaah Islamiyah tidak dibubarkan oleh pemerintah. Melainkan, pembubaran organisasi yang terlarang itu karena kemauan sendiri.

"Jemaah Islamiyah tidak dibubarkan oleh pemerintah atau pihak kepolisian, melainkan membubarkan diri atas keputusan internal mereka sendiri. Keputusan ini (pembubaran) bukan hasil tekanan atau paksaan, melainkan berdasarkan kajian mendalam serta refleksi panjang, yang dilakukan tokohnya," jelasnya.

Simak juga Video ‘Yusril RI Tak Beri Grasi Mary Jane, Tapi Sepakat Pulangkan ke Filipina’

[Gambas Video 20detik]

Sumber