Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Mati bagi Terpidana Narkotika

Pemerintah Kaji Percepatan Eksekusi Mati bagi Terpidana Narkotika

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika.

Langkah ini diambil mengingat kondisi Indonesia yang sudah dalam status darurat narkoba.

Budi menjelaskan bahwa percepatan eksekusi hukuman mati merupakan salah satu dari tiga langkah prioritas pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.

"Serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan sudah tidak ada lagi upaya hukum sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan," kata Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Selain hukuman mati, pemerintah juga akan memperkuat penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terkait dengan peredaran narkoba di Indonesia.

Budi menambahkan bahwa sinergi antar kementerian dan lembaga akan diperkuat dalam upaya pemberantasan narkoba.

"Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah-langkah preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba," ungkap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.

Lebih lanjut, pemerintah akan menggencarkan langkah-langkah edukasi dan kampanye mengenai bahaya narkoba kepada berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa.

Edukasi ini akan dilakukan melalui berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.

Terakhir, Budi menekankan bahwa semua langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Oleh karenanya, menindaklanjuti arahan dan perintah Pak Presiden, Pak Prabowo Subianto, desk pemberantasan narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras, termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar, serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan bahaya narkoba," ujarnya.

Sumber