Pemerintah Mau Naikkan TKDN Ponsel ke 40%, Apple Sanggup?
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap rencana kenaikan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) dari semula 35% menjadi 40% telah diketahui seluruh pengusaha di sektor tersebut, termasuk Apple.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Setia Diarta mengatakan setelah berdiskusi 2 jam lebih di Kantor Kemenperin pada Selasa (7/1/2025) kemarin, pihaknya telah mewanti-wanti Apple untuk mematuhi kebijakan tersebut.
"Mereka sudah aware [menyadari] itu [TKDN 40%], harusnya sih iya [siap]," kata Setia, Rabu (8/1/2024).
Pria yang akrab disapa Tata itu juga menerangkan hasil kesepakatan antara Kemenperin dan Apple pada intinya belum menemukan titik terang, khususnya terkait pengajuan proposal Apple menyoal nilai TKDN yang belum sesuai dengan perhitungan berdasarkan Permenperin 29/2017.
Produsen merek smartphone iPhone 16 itu baru akan mendapatkan kembali izin edar produk baru nya apabila berkomitmen memenuhi nilai TKDN sesuai kebijakan saat ini 35%, serta melunasi utang komitmen sertifikasi TKDN pada periode 2020-2023 sebesar US$10 juta.
"Ya kita masih dalam tahap negosiasi, yang pasti mereka kan mempertimbangkan," ujarnya.
Namun, Tata mengungkap bahwa isi proposal yang diberikan Apple menyebut bahwa perusahaan raksasa teknolosi asal AS itu akan berkomitmen memenuhi persyaratan yang ada dalam Permenperin 29/2017.
Untuk itu, dia menyebut Apple akan memberikan proposal baru. Dalam hal ini, Tata menegaskan bahwa proposal yang diberikan Apple kepada Kemenperin berbeda dengan tawaran investasi pembangunan pabrik. Pihaknya hanya membicarakan perhitungan TKDN.
"Kami meberikan penawaran ulang ke mereka supaya mempertimbangkan tawaran ini. Skemanya tetap skema inovasi sih, belum bicara yang bangun pabrik, belum," imbuhnya.
Kendati demikian, dalam kesempatan terpisah, Apple telah berkomitmen kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membangun pabrik AirTag di Batam senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun.
Namun, kesepakatan yang terjalin dengan BKPM tersebut tak serta merta membuat raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) itu mendapat izin edar penjualan produk barunya dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).