Pemerintah Pantau Penyerangan Predator Seksual Reynhard Sinaga di Penjara Inggris
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menyatakan terus memantau kasus penyerangan terhadap Reynhard Sinaga, seorang warga Indonesia terpidana seumur hidup dalam kasus kejahatan seksual di Inggris.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri meskipun dia melakukan kejahatan.
“Belum ada sikap dari Pemerintah, tetapi kami mempelajari dan memantau persoalan ini karena melibatkan seorang warga negara Indonesia yang dipidana di negara lain,” kata Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (20/12/2024), seperti dikutip dari Antara.
Yusril juga mengatakan menugaskan jajarannya berkomunikasi dengan keluarga Reynhard Sinaga guna mengetahui pandangan mereka terhadap situasi tersebut.
Deputi di Kemenko Kumham Imipas juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di London untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.
Menurut Yusril, konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan negara melindungi seluruh warga negaranya, meskipun mereka melakukan kesalahan. Pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada Reynhard Sinaga sesuai mandat ini.
“Soal kesalahan adalah hal lain. Sebagai warga negara, negara berkewajiban melindunginya. Saat ini kami masih mengumpulkan informasi mengenai kasus ini,” jelasnya.
Pemerintah Indonesia, kata Yusril, menunjukkan perhatian besar terhadap narapidana WNI di luar negeri, sebagaimana negara lain juga peduli terhadap warganya yang ditahan di Indonesia.
Yusril mencontohkan perhatian Filipina terhadap Mary Jane dan perhatian Australia terhadap terpidana kasus sindikat narkoba Bali Nine.
Reynhard Sinaga divonis hukuman seumur hidup pada 2020 oleh Pengadilan Manchester setelah terbukti melakukan perkosaan dan kejahatan seksual terhadap 48 pria.
Kejahatan ini dilakukan selama 2,5 tahun. Hakim menetapkan Reynhard harus menjalani 30 tahun penjara sebelum mengajukan pengampunan.
Baru-baru ini, Reynhard diserang oleh narapidana lain di dalam penjara Manchester. Serangan ini mengakibatkan Reynhard mengalami luka serius, sementara pelaku kini menghadapi proses hukum di pengadilan setempat.
Yusril menegaskan perhatian pemerintah tidak berarti membenarkan tindakan Reynhard, tetapi menjadi wujud tanggung jawab negara terhadap warganya.