Pemerintah Pastikan Pedomani Putusan MK Saat Revisi UU Pemilu
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan merevisi Undang-Undang Pemilu dengan mempedomani keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
"Pemerintah hormati putusan Mahkamah Konstitusi dan sebagai follow up, tentu pemerintah akan merevisi Pasal 222 dari Undang-Undang Pemilu terkait dengan Pilpres mengenai presidential threshold," ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Sofyan Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.
Yusril mengatakan bahwa MK telah membuat panduan agar revisi UU Pemilu bisa mengakomodasi putusan penghapusan ambang batas tersebut.
Dalam putusan MK, ada lima rekayasa konstitusi (constitutional engineering) yang disarankan. Hal ini agar hak mencalonkan presiden dari parpol peserta pemilu bisa dijaga.
Namun, di saat yang sama tetap memberikan batasan koalisi agar tidak terlalu banyak pasangan calon dan tak ada aksi borong partai.
"Dengan sendirinya, pemerintah akan mempedomani constitutional engineering itu dalam menyusun amendemen terhadap Pasal 222 dan penambahan pasal-pasal baru terkait dengan pilpres dengan mengacu pada lima panduan yang dibuat oleh MK itu," tuturnya.
Yusril juga menyebut bahwa bentuk revisi UU Pemilu adalah masalah teknis yang akan dibicarakan, apakah nanti berbentuk omnibus law bersamaan dengan undang-undang partai politik dan undang-undang pemilihan kepala daerah.
"Jadi, apakah nanti itu akan diamandemen satu demi satu ataukah dengan omnibus, nanti kita bicarakan secara internal," ucapnya.
Selain itu, Yusril mengatakan bahwa belum ada kepastian inisiatif revisi UU Pemilu dilakukan oleh pemerintah atau DPR-RI.
Menurut dia, jika bentuknya omnibus law, kemungkinan usulan revisi UU Pemilu dilakukan oleh pemerintah.
"Karena paling tidak, saya sebagai Menko dapat mengkoordinasikan seluruh kementerian terkait, termasuk KPU. Tapi kalau DPR, kan dia enggak punya kewenangan koordinasi seperti itu," tandasnya.