Pemerintah Perpanjang Tax Holiday, Tak Berlaku untuk Perusahaan Asing
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperpanjang ketentuan pembebasan pajak korporasi atau tax holiday. Menurutnya Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020, insentif pajak itu semestinya berakhir pada 9 Oktober 2024 tetapi kini telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menjelaskan bahwa perpanjangan tax holiday tersebut baru saja disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
"Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang sangat penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi yang masuk itu kurang lebih di atas 25%," ujar Rosan usai rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Kendati demikian, ada sedikit perbedaan dalam aturan terbaru tersebut. Kini, tax holiday tidak akan berlaku untuk perusahaan asing atau korporasi multinasional sebagai akibat dari penerapan pajak minimum global 15% atau pilar kedua OECD.
Menurut Rosan, sudah 100 negara lebih yang menerapkan pajak minimum global 15% tersebut. Dia mengungkapkan, jika Indonesia tidak memungut pajak minimum global 15% kepada perusahaan asing maka negara asal korporasi tersebut yang akan memungutnya.
Rosan mengaku, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada calon investor asing terkait penerapan pajak minimum global tersebut di Indonesia. Kendari demikian, sambungnya, pemerintah akan memberikan insentif lain kepada perusahaan asing yang akan berinvestasi di Indonesia.
"Kita sudah melakukan asessment [penilaian] sehingga kita berikan dalam bentuk lain, sehingga pajak minimum global yang 15% itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain," katanya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Sejalan dengan itu, perusahaan domestik akan tetap berhak mengajukan permohonan insentif tax holiday yang diperpanjang hingga akhir tahun depan.
Rosan mengklaim, aturan tax holiday merupakan salah satu cara pemerintahan mendorong perusahaan domestik untuk lebih banyak menanamkan modalnya di Tanah Air.
Sebagai informasi, tax holiday ditujukan untuk perusahaan di industri pionir yaitu yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.