Pemerintah Sahkan PMI Kubu Jusuf Kalla, Apa Langkah Selanjutnya Agung Laksono?

Pemerintah Sahkan PMI Kubu Jusuf Kalla, Apa Langkah Selanjutnya Agung Laksono?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah resmi mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029 yang dipimpin oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

Keputusan ini muncul di tengah kisruh yang terjadi akibat adanya dualisme kepemimpinan di organisasi tersebut.

"Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkum memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus mengakui kepengurusan PMI hasil Munas XXII PMI tahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan persnya, Jumat (20/12/2024).

Kisruh ini bermula dari Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI yang dilaksanakan pada Minggu, 8 Desember 2024, di mana JK terpilih sebagai Ketua Umum.

Namun, kubu Agung Laksono, yang merupakan politikus senior Partai Golkar, mengeklaim adanya kejanggalan dalam proses pemilihan tersebut.

Mereka menyoroti larangan untuk membahas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI yang telah diatur.

Sekretaris Jenderal PMI versi Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty Usman, mengungkapkan ketidakpuasan mengenai proses tersebut.

"Sempat terjadi kegaduhan, termasuk microphone yang dimatikan dan koneksi internet yang diputus," ungkapnya saat dihubungi pada 9 Desember 2024.

Kubu Agung Laksono pun merespons dengan mengadakan munas tandingan yang akhirnya memenangkan Agung Laksono.

Ia menilai bahwa sudah saatnya PMI melakukan perubahan kepemimpinan mengingat JK telah memimpin selama tiga periode.

"Ya kalau menurut saya, lebih baik adalah, kan Pak JK sudah tiga periode bahkan ini jadi masuk keempat. Saya kira wajar lah, ada perubahan," kata Agung di Sentul, Bogor, Jawa Barat, 12 Desember 2024 lalu.

Dengan disahkannya kepengurusan PMI versi JK oleh Kementerian Hukum, dualisme kepemimpinan di PMI secara resmi dinyatakan berakhir.

JK menilai bahwa pengakuan pemerintah ini menandakan bahwa masalah tersebut telah teratasi.

"Setelah diakui pemerintah, maka secara sah saya kira persoalannya telah selesai," ujar JK, dalam keterangan videonya, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa sesuai prinsip Palang Merah Internasional, hanya satu organisasi Palang Merah yang dapat beroperasi di setiap negara.

Oleh karena itu, JK menekankan bahwa Agung Laksono tidak akan masuk dalam struktur PMI dan menyarankan agar kubu Agung Laksono membentuk organisasi sosial lain tanpa menggunakan nama PMI.

"Dan tentunya teman-teman yang ada lain pihak ya, bisa jadikan organisasinya menjadi organisasi sosial, silakan aja, tapi tidak atas nama PMI," ungkap JK.

Menyikapi keputusan pemerintah yang dinilai merugikan, kubu Agung Laksono berencana untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.

"Ke pengadilan tentunya, ke pengadilan untuk mencari keadilan harus ke forum pengadilan," kata Ulla Nuchrawaty.

Mereka juga menyayangkan kurangnya mediasi dari pemerintah, meskipun sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pernah menyatakan akan melakukan mediasi.

"Tidak ada (mediasi) sama sekali, tidak ada, sama sekali tidak ada," ujar Ulla Nurchrawaty.

Ulla juga mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan pemerintah yang tiba-tiba.

"Maka ini juga kejutan gitu apakah seperti ini? Apakah harus seperti ini?" tanyanya.

Setelah pengesahan, JK melantik para pengurus PMI pada Jumat, 20 Desember 2024.

Ketua Ginandjar Kartasasmita

Anggota Ketua MPR RI, Menko PMK RI, Menteri Kesehatan RI, Sofyan Wanandi, Syafrudin Kambo, dan Hamdan Zoelva.

Ketua Umum M. Jusuf Kalla

Sekretaris Jenderal Abdurrahman M. Fahir

Bendahara Umum Suryani Sidik Faisal Motik

Ketua Bidang Organisasi Sudirman Said

Ketua Bidang Hubungan Internasional Hamid Awaluddin

Ketua Bidang Pengembangan Unit Donor Darah Linda Lukitari Waseso

Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Asmawi Syam

Ketua Bidang Kesehatan dan Sosial Fahmi Idris

Ketua Bidang Pengembangan Sumber Dana Suwandi Wiratno

Ketua Bidang Pengembangan Unit Usaha Johnny Darmawan

Ketua Bidang Hukum dan Aset Rapiuddin Hamarung

Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Adaptasi Iklim Ninik Kun Naryatie

Ketua Bidang Relawan Sasongko Tedjo

Ketua Bidang Diklat dan Humas Nurani Bawazier

Anggota Pengurus Josef A. Nae Soi; Andi Rukman Nurdin; Tribowo Budi Santoso; Taufan Ansar Nur; CSPWK Adi Gunawan; dan Yakobus Dwi Hartanto.

 

Sumber