Pemerintah Sebut 5 Terpidana Bali Nine Dipulangkan Ditangkal Seumur Hidup
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia memulangkan lima terpidana Bali Nine ke Australia dengan status tetap sebagai narapidana.
Menteri Koordinator Bidang HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kelima terpidana tersebut dicekal masuk Indonesia seumur hidup.
“Semua mereka ditangkal masuk Indonesia seumur hidup,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (15/12/2024).
Proses pemindahan dilakukan setelah kesepakatan praktis atau practical arrangement diteken secara virtual oleh Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke pada Kamis (12/12/2024) lalu.
Pemindahan berlangsung pada Minggu pagi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Lima terpidana yang dipindahkan adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia dan tiba di Darwin pukul 13.12 WITA atau 14.42 waktu setempat.
Yusril menegaskan pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada para terpidana.
“Status mereka tetap narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujar Yusril.
Dalam pengaturan praktis yang disepakati, Australia berkomitmen menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Pemerintah Australia juga akan melaporkan status serta perlakuan terhadap napi setelah pemindahan.
Bali Nine adalah kelompok sembilan terpidana asal Australia yang ditangkap pada 2005 akibat menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Sebanyak dua orang di antaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah dieksekusi mati pada 2015. Renae Lawrence yang divonis 20 tahun penjara bebas pada 2018 setelah menerima remisi.
Sementara Tan Duc Thanh Nguyen yang divonis seumur hidup meninggal dalam tahanan pada 2018.