Pemerintah Sebut Platform Digital Belum Bertindak Perangi Judi Online
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengakui bahwa sejumlah platform digital masih belum bertindak untuk memerangi judi online yang kerap kali melakukan promosi/beriklan via platform-platform itu.
"Komunikasinya juga kita belum lihat ada (yang) proaktif meskipun Presiden sudah bicara (untuk memerangi judi online)," ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam jumpa pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (14/11/2024).
Ia mengonfirmasi bahwa platform-platform digital itu belum sama sekali bertemu dengan OJK maupun Kementerian Komdigi.
"Kami juga memiliki kegalauan dan sependapat tadi dalam hal PSE (penyelenggara sistem elektronik). Kita melihat bahwa kejahatan digital di dunia maya ini salah satu sarang-sarang paling utamanya ada di aplikasi-aplikasi social media," ujar Meutya.
"Saya harus menyebutkan, mohon maaf kepada mereka, Meta, TikTok, X dan lain-lain, Instagram pasti sudah termasuk, yang ini kita minta kepada mereka untuk kemudian juga mengambil peran untuk membantu Indonesia memerangi judi online ini. Dan saya rasa wajib," ujar politikus Partai Golkar itu.
Meutya menegaskan bahwa keinginan memberantas judi online bukan hanya keinginan pemerintah, tetapi publik.
Sehingga, ia menilai, para platform digital itu wajib berkontribusi, terlebih para platform itu mendulang untung dari besarnya pengguna internet dan media sosial di Indonesia.
Meutya menyebut bahwa pemerintah masih menunggu bentuk kontribusi tersebut.
"Jadi kami mengimbau, meminta semuanya yang tentu juga benefited atau dapat keuntungan dari pangsa pasar Indonesia yang luas, pangsa pasar social media Indonesia yang luas, untuk berkontribusi, lah," kata Meutya.
Bukan kali ini saja pemerintah bicara soal perlunya kontribusi platform digital terkait pemberantasan judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika sebelum Meutya, Budi Arie Setiadi, malah pernah melontar ancaman untuk platform-platform digital yang menampilkan konten iklan judi online.
“Peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok, jika tidak kooperatif memberantas judionlinedi platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten,” kata Budi Arie dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2024).
“Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten,” ucap dia.
Khusus platform Meta, peringatan dari Budi Arie malah sudah diberikan lebih dari setahun lalu, yaitu pada 10 Oktober 2023.
Dalam surat peringatan itu, Budi meminta Meta untuk segera memberangus konten judi online di platform yang dinaunginya, seperti Facebook dan Instagram, dalam waktu 1x24 jam.
Akan tetapi, berdasarkan pantauan KompasTekno pada 12 Oktober 2023, konten judi slot masih mudah ditemukan di Facebook.