Pemerintah Siapkan Hukuman Berat Pelaku Judi Online yang Abaikan Peringatan
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menegaskan siap menindak dan memberikan hukuman yang berat bagi pelaku dan aktor judi online.
Hukuman berat ini akan diterapkan apabila terdapat unsur pidana dan tidak menggubris peringatan larangan judi online dari aparat penegak hukum.
"Apabila dari upaya pencegahan ini tidak diindahkan, dan ditemukan ada unsur pelanggaran tindak pidananya, maka hukuman yang berat akan diterapkan untuk efek jera," ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (4/11/2024).
Namun, kata Budi, penerapan hukuman yang berat dilakukan setelah proses pencegahan dilakukan.
Adapun upaya pencegahan bakal dilakukan mulai dari memasifkan pendidikan bahaya bermain judi online.
"Karena edukasi ini tentu bertujuan untuk menciptakan kesadaran yang kolektif dan membangun resistensi komunitas terhadap godaan judi online," imbuhnya.
Pencegahan kedua yaitu dengan melakukan peringatan dini dan mengamankan simpul aktor judi online.
Upaya yang dilakukan juga dengan membatasi akses konektivitas judi online dan akses terhadap sistem pembayaran.
"Tentu tujuannya untuk memutus mata rantai kegiatan judi online tersebut," ucapnya.
Desk terkait pemberantasan judi online ini diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dengan penanggungjawab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Budi Gunawan juga mengumumkan enak desk lainnya yang dibentuk yakni Desk Pencegahan Penyelundupan, Desk Pemberantasan Narkoba, dan Desk Pilkada.
Kemudian ada Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara, Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, dan terakhir Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data.