Pemerintah Tak Cukup Hapus Utang UMKM, Program Lanjutan Dinanti
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta pemerintah membuat program lanjutan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.
Berdasarkan PP tersebut, pemerintah menghapus utang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
“Langkah ini harus disertai dengan upaya komprehensif untuk memperkuat sektor-sektor ekonomi kecil dan menengah,” ujar Daniel dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
“Pemerintah perlu memberikan program terbaik untuk mereka, agar bisa bertahan dari beratnya dinamika ekonomi dan meningkatkan daya saing,” sambung dia.
Baginya, penghapusan utang itu merupakan solusi sementara untuk membantu UMKM bisa bertahan.
Pemerintah, lanjut Daniel, harus bisa mencari jalan keluar lain untuk juga membuat UMKM menghadapi tantangan ke depan.
“Harus bisa dipetakan akar masalah yang dihadapi masyarakat dari sektor riil, seperti akses pasar, peningkatan produktivitas, stabilitas harga, dan dukungan teknologi,” tutur dia.
Sebab, UMKM juga membutuhkan bantuan dari pemerintah untuk membesarkan usahanya.
Daniel melihat, pemerintah harus berpikir agar UMKM bisa berdiri sendiri tanpa bantuan.
“Dengan demikian UMKM dapat tumbuh lebih mandiri, tanpa harus bergantung pada kebijakan penghapusan utang,” imbuh dia.