Pemerintah Tetap Pantau 5 Terpidana Bali Nine Dipulangkan ke Australia
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah Indonesia tetap akan memantau perkembangan lima terpidana Bali Nine setelah dipindahkan ke Australia.
Pemantauan dilakukan melalui Kedutaan Besar RI di negara tersebut.
“Australia akan menginformasikan perkembangan napi warga negara mereka ke kita dan membuka akses KBRI di Australia untuk memantau perkembangan napi tersebut,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (15/12/2024).
Lima terpidana yang dipulangkan adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Proses pemindahan berlangsung Minggu pagi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Rombongan Australia lepas landas pukul 10.35 WITA dan tiba di Darwin pukul 13.12 WITA atau 14.42 waktu setempat.
Yusril menyatakan pemindahan ini dilakukan setelah pemerintah Australia menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia. Pengaturan praktis atau practical arrangement ditandatangani Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke pada Kamis (12/12).
“Practical arrangement kita tanda tangani 12 Desember. Transfer dilakukan 15 Desember. Semua sudah disepakati,” ucap Yusril.
Bali Nine adalah kelompok terpidana asal Australia yang ditangkap pada 2005 akibat menyelundupkan 8,2 kilogram heroin di Bali. Dua anggota Bali Nine telah dieksekusi mati pada 2015, sementara satu anggota meninggal dalam tahanan.