Pemerintah Tunggu Undangan Baleg DPR Bahas RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku masih menunggu undangan rapat kerja terkait masuk atau tidaknya RUU Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI.
"Kami belum bahas terkait prolegnas, bahwa sekarang ini kan kami menunggu undangan dari badan legislasi karena yang akan menyelenggarakan rapat kerja kan Badan Legislasi," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (4/11/2024).
Ia juga mengaku belum dapat bicara banyak mengenai pelbagai dinamika politik di DPR yang menyertai wacana masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas.
Termasuk, kata dia, soal wacana perubahan diksi "perampasan" menjadi "pemulihan" aset.
Hal itu sebelumnya dilontarkan Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang mendasarkan pada konsep "stolen asset recovery".
Supratman mengaku masih menunggu kajian resmi.
"Kami belum dapat kajiannya, apa yang menjadi pertimbangannya. Nanti akan kita kaji kalau kemudian mereka sudah memberikan kita menyangkut soal kepastian dan diksi terkait dengan itu," kata politikus Gerindra itu.