Pemerintah Umumkan PPN 12 Persen dan Paket Ekonomi pada 16 Desember

Pemerintah Umumkan PPN 12 Persen dan Paket Ekonomi pada 16 Desember

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mengumumkan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen serta paket kebijakan ekonomi pada Senin, 16 Desember 2024.

Pengumuman tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Kemenko Perekonomian pada pukul 10.00 WIB.

"Ini akan dimatangkan lagi dan perhitungan akan difinalisasi, dan akan diumumkan hari Senin jam 10. Soal PPN dan paket (kebijakan) ekonomi. Nanti diumumkan di kantor," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/12/2024).

Dalam pengumuman tersebut, Airlangga juga akan menjelaskan mengenai barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Ia menegaskan bahwa meskipun ada tarif tertentu untuk sejumlah barang, barang-barang esensial seperti bahan pokok tidak akan dikenakan tarif pajak.

"Ya ada tarif tertentu. Yang penting kan bahan pokok penting itu tidak kena PPN," ucap Airlangga.

Airlangga enggan membocorkan kategori barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).

"Justru karena masih dihitung biar enggak ada yang bocor. Nanti diumumkan hari Senin di Kantor Kemenko (Perekonomian), nanti kami undang. (Payung hukumnya) Ada yang PMK dan PP," ujar Airlangga.

Sebagai informasi, Airlangga hadir di Istana Kepresidenan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Saat tiba dan ditanya mengenai laporan yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo, baik Sri Mulyani maupun Suahasil tidak memberikan banyak komentar.

Sumber