Pemerintahan Prabowo Pastikan PPN jadi 12%, OJK Beberkan Dampaknya terhadap Kinerja Perbankan
Bisnis.com, JAKARTA -– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% terhadap kinerja perbankan. Kenaikan PPN sendiri telah dipastikan oleh Presiden Prabowo dengan menyasar produk yang tidak memberatkan masyarakat kecil.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut bahwa peningkatan PPN dari level 11% tidak dapat dipungkiri akan berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat.
“Sementara itu, dari sisi supply, secara bertahap dampak kebijakan tersebut juga akan turut mempengaruhi komponen biaya produksi guna menjaga produk dan layanan pelaku bisnis agar tetap memiliki daya tarik bagi pembeli,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Jumat (13/12/2024).
Menurutnya, kondisi penyesuaian tersebut akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktivitas ekonomi secara temporer. Hal ini dinilai tak serta-merta dapat berimplikasi langsung terhadap kemampuan bayar debitur.
Dia menyatakan bahwa OJK dan regulator lain akan memantau indikator perekonomian yang ada melalui stimulus yang diperlukan terhadap sistem keuangan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ketentuan PPN 12% yang direncanakan untuk barang mewah akan terbit paling lambat pada pekan depan.
“Semoga paling lambat minggu depan kalau bisa minggu-minggu ini,” ujarnya usai konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/12/2024).
Sri Mulyani menyampaikan barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan, seperti halnya barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta gula konsumsi.
Selain itu, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, pemakaian listrik, serta air minum akan bebas PPN.
“Kami akan konsisten untuk azas keadilan itu akan diterapkan, karena ini menyangkut pelaksanaan undang-undang di satu sisi, tapi juga dari sisi azas keadilan,” klaimnya.