Pemilik Daycare Kiddy Space Minta Maaf Karyawannya Siram Air Panas ke Bayi
DEPOK, KOMPAS.com - Pemilik daycare Kiddy Space Pengasinan, Irwan Renaldi, memohon maaf dan menyesali tindakan karyawannya bernama Seftyana (35) yang menyiram air panas ke bayi berinisial KCB (1 tahun 3 bulan).
“Lalu untuk korban inisialnya yaitu KCB, berusia 1,3 tahun. Ya, kami sangat menyesali kejadian ini,” ucap Irwan saat ditemui di Sawangan, Kota Depok, Selasa (17/12/2024).
Irwan juga memohon maaf kepada orangtua korban yang kini melihat anaknya dalam kondisi terluka.
"Dan kami tetap bertanggung jawab dari awal dibawa ke rumah sakit sampai sekarang, sampai pulih,” ungkap Irwan.
Sejak insiden, Irwan mengaku terus menjaga komunikasi bersama keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab daycare atas kasus yang melibatkan pihaknya.
“Tapi karena ini adalah kejadian tindak pidana, maka hukum akan terus berjalan. Jadi kami pasrah dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian,” ujar Irwan.
Melihat insiden ini, Irwan menegaskan akan memberikan tes psikologis kepada setiap calon karyawan untuk memastikan kesiapan kondisi mentalnya mengasuh anak.
Sebelumnya diberitakan, bayi berinisial KCB disiram air panas oleh pengasuhnya yang bernama Seftyana (35), Senin (2/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
Sebanyak dua gayung air panas yang sebelumnya dimasak oleh tersangka disiramkan ke bagian belakang tubuh korban. Hal itu membuat kulit korban langsung melepuh di bagian punggung, leher, selipan tangan, dan dekat telinga.
"Disiram pakai gayung dua kali dan karena kulitnya melepuh, habis itu disiram lagi pakai air dingin," ujar Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).
Kepada polisi, Seftyana mengaku menyiramkan air panas ke tubuh bayi tidak berdosa itu karena kesal anak itu terus menangis saat hendak dimandikan.
Kini, Seftyana telah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Kota Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat ulahnya, Seftyana terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.