Pemilik Daycare Kiddy Space Pengasinan Mengaku Tak Pernah Dihubungi Disdik
DEPOK, KOMPAS.com - Pemilik daycare Kiddy Space Pengasinan, Irwan Renaldi, mengaku tidak pernah dihubungi pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.
Hal ini disampaikan merespons Kabid PAUD Disdik Depok, Suhyana, yang mengaku kesulitan menjangkau Irwan pasca-kasus penyiraman air panas oleh pengasuh Kiddy Space Pengasinan, Seftyana (35), terhadap bayi berinisial KCB (1 tahun 3 bulan).
“Tidak ada, saya tidak ada panggilan resmi ke sana,” kata Irwan saat ditemui di Sawangan, Kota Depok, Selasa (17/12/2024).
Irwan juga mengaku tak mengenal sosok Suhyana yang merupakan Kabid PAUD Disdik Depok. Namun, katanya, ia sempat bertemu pihak Disdik ketika mengurus izin Kiddy Space Cipayung.
“Kemarin saya sempat ketemu dengan yang mengurus izin daycare Kiddy Space Cipayung, kami konsultasi sama dia. Jadi kami tidak ke kantornya (Disdik),” terang Irwan.
Irwan menambahkan, dirinya kini memprioritaskan pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Seftyana dan menemui korban.
“Dan kami juga sekarang dan di waktu kejadian itu kami repot. Kami ke rumah sakit dan polisi. Kemudian kami bolak-balik dan itu menguras tenaga juga,” ungkap Irwan.
Sebelumnya diberitakan, Suhyana merasa kesulitan menjangkau Irwan selaku pemilik daycare Kiddy Space Pengasinan, Depok.
“Enggak nyambung-nyambung orangnya (pemilik) ditelepon,” kata Suhyana kepada Kompas.com, Senin (16/12/2024).
Hal ini disebut menghambat Disdik Depok karena tidak bisa menindaklanjuti daycare yang tak berizin itu.
“Karena dia tidak laporan, tidak berizin, dia kan enggak ada rekaman (data informasi),” tutur Suhyana.
“Kalau misalkan ada daycare yang berizin gitu, kemudian punya masalah, ya semuanya kan sudah kepegang dengan kita datanya. Ya kalau ini kan databta memang tidak ada di kita,” sambungnya.
Adapun Kiddy Space Pengasinan jadi sorotan setelah terungkap kasus penyiraman air panas terhadap KCB (1 tahun 3 bulan) oleh salah seorang pengasuh Kiddy Space bernama Seftyana (35).
Sebanyak dua gayung air panas yang sebelumnya dimasak oleh tersangka disiramkan ke bagian belakang tubuh korban. Hal itu membuat kulit korban langsung melepuh di bagian punggung, leher, selipan tangan, dan dekat telinga.
"Disiram pakai gayung dua kali dan karena kulitnya melepuh, habis itu disiram lagi pakai air dingin," ujar Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).
Kepada polisi, Seftyana mengaku menyiramkan air panas ke tubuh bayi tidak berdosa itu karena kesal anak itu terus menangis saat hendak dimandikan.
Kini, Seftyana telah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Kota Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat ulahnya, Seftyana terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.