Pemilik Lahan Harus Urus Izin jika Ingin Jalan Merdeka Jadi Pusat Perdagangan
BOGOR, KOMPAS.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, mempersilakan pemilik lahan di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, untuk mengajukan izin jika ingin menjadikan area tersebut sebagai pusat perdagangan resmi dan tertata.
Pernyataan ini disampaikan setelah pembongkaran 43 kios di kawasan itu oleh Satpol PP akibat keluhan masyarakat dan upaya penataan kota.
“Saya sedikit koreksi, itu bukan pasar, itu pedagang yang berhimpun jadi semacam pusat perdagangan. Karena pemilik lahannya punya swasta, silakan ajukan perizinan,” ujar Hery kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2024).
Hery menegaskan bahwa kawasan tersebut bukan merupakan pasar resmi, melainkan sekumpulan pedagang dengan kios-kios yang berdiri tanpa izin.
Pemkot Bogor mendukung legalisasi area tersebut sebagai pusat perdagangan resmi, asalkan melalui proses perizinan yang sesuai.
“Kalau sudah punya izin, bisa diagunkan ke bank untuk modal usaha. Selain itu, dengan penataan yang baik, keamanan dan kenyamanan lebih terjamin,” tambahnya.
Legalitas diperlukan untuk memastikan pengelolaan air, listrik, dan sampah berjalan baik, sekaligus mengurangi risiko kebakaran. Hery juga menawarkan bantuan relokasi bagi pedagang yang ingin pindah ke pasar-pasar resmi milik pemerintah.
Namun, hingga kini, pemilik lahan belum mengajukan permohonan izin. Hery menyatakan pendekatan persuasif akan dilakukan jika pedagang kembali berjualan di lokasi tersebut.
“Alhamdulillah, tidak ada perlawanan berarti. Banyak pedagang yang membongkar kios mereka sendiri,” katanya.
Sebelumnya, 43 kios di kawasan Jalan Merdeka dibongkar oleh Satpol PP Kota Bogor menggunakan alat berat pada Kamis (12/12/2024). Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan bahwa kios-kios tersebut melanggar aturan karena tidak memiliki izin usaha.
“Disinyalir juga keberadaan kios-kios di sini menjadi sumber kekumuhan, kemacetan, pasar tumpah, dan sebagainya," ungkap Agustian.