Pemilik Ria Beauty Ditangkap Saat Tangani 7 Pasien di Kamar Hotel Kuningan
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33), dan karyawan berinisial DN (58) ditangkap saat keduanya tengah menangani tujuh pasien.
Ria dan DN diringkus di kamar hotel di Kuningan yang menjadi lokasi praktik Ria Beauty cabang Jakarta, Minggu (1/12/2024).
“Jadi pada saat dilakukan penangkapan, terdapat 7 orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
Penangkapan bermula saat Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang klinik kecantikan Ria Beauty.
Berbekal informasi ini, penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan dan menanyakan melalui WhatsApp tentang treatment derma roller pada Kamis (14/12/2024).
“Oleh admin Ria Beauty dimintai identitas foto dan foto wajah. Kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp 15 juta. Jika berminat, segera membayar DP sebesar Rp 1 juta,” ujar Wira.
Satu hari setelahnya, penyidik diundang ke sebuah grup WhatsApp bernama Derma Roller Jakarta Desember, yang di mana di dalam grup tersebut terdapat sembilan calon pasien lainnya.
Beberapa hari kemudian, penyidik menerima informasi dari grup tersebut bahwa jadwal treatment derma roller akan berlangsung di hotel yang terletak di Jakarta Selatan pada 1 Desember 2024.
Saat hari tiba, polisi menggerebek kamar 2028 di tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, Ria dan DN tengah menerima tujuh pasien.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut tidak ada izin edar, dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM,” kata Wira.
Sementara hasil pemeriksaan terhadap Ria dan DN, keduanya tidak berlatar belakang sebagai tenaga medis. Ria diketahui merupakan sarjana perikanan.
“Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka,” ujar Wira.
“Lalu diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” lanjutnya.
Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.