Pemilik Ria Beauty Tak Kompeten Buka Klinik Kecantikan meski Punya 33 Sertifikat
JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan, praktik perawatan kecantikan Ria Beauty di luar kompetensi pemiliknya, Ria Agustina (33). Pasalnya, Ria bukan tenaga medis.
"Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi yang disampaikan tadi," kata Kanit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Batara Indra Aditya di kantornya, Rabu (11/12/2024).
Indra menyebut, 33 sertifikat perawatan kecantikan yang dikantongi Ria merupakan sertifikat kompetensi lanjutan tenaga medis. Seseorang harusnya memiliki kompetensi dasar sebagai tenaga medis untuk mendapat sertifikat lanjutan tersebut.
Hal itu diketahui setelah polisi berkoordinasi dengan ahli kedokteran.
“Menyatakan bahwasanya kompetensi tersebut merupakan kompetensi lanjutan, yang mempunyai kompetensi itu harus mempunyai kompetensi dasar, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ujar Indra.
Meski begitu, kepada polisi Ria mengaku sempat mengenyam pendidikan di bidang kecantikan.
“Jadi memang dari pengakuan yang bersangkutan, bahwasanya yang bersangkutan sekolah kecantikan, hingga mendapatkan gelar diploma segala macam,” kata Indra.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), Minggu (1/12/2024).
Tidak sendiri, Ria ditangkap bersama karyawannya, DN (58), saat melayani treatment derma roller terhadap tujuh pelanggan di kamar 2028 salah satu hotel di Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Ria menggunakan alat derma roller yang tidak mempunyai izin edar. Selain itu, Ria menggunakan krim anestesi dan serum yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Masih berdasarkan hasil pemeriksaan, Ria dan DN bukan merupakan tenaga kesehatan. Diketahui, Ria merupakan sarjana perikanan.
Ria membuka treatment kecantikan bermodal sejumlah sertifikat ahli kecantikan yang dia miliki.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 4 underpads, 1 alat pelindung diri (APD), 13 handuk, 7 head band, 31 suntikan kecil, 4 suntikan besar, 4 krim anestesi merek Forte Pro, dan 10 derma roller.
Ada juga 1 derma pen, 1 serum jerawat, 1 toples krim anestesi, 15 ampoule obat jerawat, 1 anestesi, 1 ponsel, 27 roller, uang tunai Rp 10,7 juta, dan ATM BCA berisi Rp 57 juta.
RA dan DN dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.