Pemilik Situs Judol Terkait Hotel Aruss Semarang Masih Buron

Pemilik Situs Judol Terkait Hotel Aruss Semarang Masih Buron

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengumumkan ada satu tersangka buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus situs judi online (judol) yang berkaitan dengan kasus Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah.

Buron ini berinisial KK dan diduga merupakan pemilik dan pengendali website Agen 138, salah satu website yang aliran dananya mengalir ke Hotel Aruss Semarang.

“Direktorat Siber Bareskrim Polri juga telah menetapkan 1 orang DPO dengan inisial KK yang diduga pemilik dan pengendali dari website judi online Agen 138,” ujar Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Saat ini, ada empat pegawai situs Agen 138 yang telah ditangkap oleh polisi.

Keempat tersangka ini adalah JO, JG, AHL, dan KW.

Mereka ditangkap dalam dua kesempatan yang berbeda.

“Tiga orang tersangka, JO, JG, dan AHL ditangkap di Lampung pada tanggal 7 Januari 2025 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 8 Januari 2025,” kata Himawan.

Ketiga tersangka ini berperan sebagai operator untuk melakukan deposit, menarik uang (withdraw), dan customer service dari situs Agen 138.

Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita 5 buah buku rekening, 6 buah kartu ATM, 5 unit PC, 5 unit modem, 1 unit token internet banking, 8 unit handphone, 2 unit mobil, dan uang tunai sebesar Rp 475 juta.

Kemudian, satu tersangka lagi, KW, yang merupakan manajer customer service dari situs Agen 138, ditangkap di Jakarta pada 14 Januari 2025.

“Dari hasil pengembangan, pada tanggal 14 Januari 2025, Dit Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka KW di Jakarta,” lanjut Himawan.

KW bertugas untuk mengawasi kerja para pegawai customer service yang bekerja secara daring.

“Adapun barang bukti yang disita dari tersangka KW, antara lain 1 unit handphone, 1 buah kartu ATM BCA, uang tunai sebesar 25.000 USD atau sekitar Rp 408.375.000, dan uang tunai sebesar 20.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp 238.766.000,” tutur dia.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah membekukan dan menyita sejumlah uang yang berasal dari rekening-rekening yang terafiliasi dengan situs Agen 138.

Jumlah uang yang disita senilai Rp 4.061.970.779.

“Sehingga, total uang tunai yang disita dari para tersangka website judi online Agen 138 sebesar Rp 5.184.058.779,” kata Himawan.

Atas tindakannya, para tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Salah satu pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Penyidik juga telah mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 November 2024 terkait rekening yang digunakan untuk operasional website judi online Agen 138 dengan nilai harta kekayaan sejumlah Rp 552.651.097,55,” kata Himawan lagi.

Diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan PT AJP dan FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

Diduga, dana pembangunan Hotel Aruss berasal dari hasil keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online.

“Kita sudah menetapkan tersangka, korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang. Kemudian, (tersangka kedua) FH,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar.

Helfi menyebutkan, uang dari situs judol ini ditampung oleh FH dan digunakan untuk membangun dan mengoperasikan Hotel Aruss.

Kemudian, hasil dari operasional hotel juga masuk ke kantong FH.

Diketahui, FH merupakan komisaris dari PT AJP.

“Untuk PT AJP ini, korporasi yang menampung uang dari FH yang dipakai untuk pembangunan Hotel Aruss dan operasional hotel. Dan, hasilnya kembali ke PT AJP,” lanjut Helfi.

Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

“Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar. Sehingga proses itu kita lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Helfi.

Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.

Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.

Sumber