Pemilik Smelter Timah Mengaku Diminta Harvey Moeis Setor Dana ke Money Changer Helena Lim
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris perusahaan smelter timah swasta PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan mengaku menyetorkan dana corporate social responsibility (CSR) yang diminta suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ke perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik Helena Lim.
Informasi ini Suwito sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon dan kawan-kawan.
Menurut Suwito, beberapa bulan setelah perusahaan swasta menjalankan kerja sama sewa smelter dengan PT Timah, Harvey meminta para bos smelter membayar dana CSR dalam suatu pertemuan.
“Bagaimana pembicaraan untuk terkait CSR itu?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
“Pak Harvey Moeis bicaranya secara individu,” jawab Suwito.
Menurut Suwito, Harvey mengumpulkan dana CSR untuk penanganan Covid-19 atau perbaikan lahan.
Namun, kepada Suwito, suami Sandra Dewi itu tidak menyebutkan nilai yang harus disetorkan.
Suwito mengeklaim, pihaknya menyetorkan dana CSR secara sukarela dan tidak dihitung dengan tonase peleburan timah yang dikerjakan perusahaannya.
“Kirimnya ke siapa?” tanya jaksa.
“Biasanya saya sudah kasih tahu ke Yulia (bagian keuangan PT Stanindo), bagian keuangan, itu dikirim ke Quantum,” jawab Suwito.
Dalam persidangan sebelumnya, Yulia mengaku diperintahkan oleh bosnya untuk mentransfer uang senilai miliaran rupiah ke PT QSE milik Helena Lim.
Menurut Yulia, Suwito tiga kali memerintahkan agar ia mentransfer uang ke PT Quantum Skyline Exchange dan Mekarindo Abadi Sentosa.
“Totalnya ada berapa Ibu?” tanya jaksa.
“Seingat saya ada tiga kali Pak, totalnya Rp 2.100.000.000,” jawab Yulia.
Surat dakwaan jaksa menyebut, Helena diduga berperan memfasilitasi Harvey Moeis yang mewakili perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan PT QSE.
Money changer milik Helena itu disebut menampung uang pengamanan senilai 500 hingga 700 dollar Amerika Serikat (AS) per ton.
Uang itu dikumpulkan dari perusahaan smelter yang menangani kerja sama smelter dengan PT Timah Tbk yakni, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.
Dana tersebut dikumpulkan seakan-akan menjadi corporate social responsibility (CSR) dari para smelter yang mengambil bijih timah dari izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Helena bersama suami aktris Sandra Dewi itu diduga menerima aliran uang Rp 420 miliar dari tindakan tersebut.
“Memperkaya Harvey Moeis dan terdakwa Helena setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” kata jaksa.
Meski demikian, ketika diperiksa sebagai saksi, Harvey Moeis membantah dirinya mengumpulkan dana CSR, melainkan dana sosial. Ia mengeklaim uang itu digunakan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.