Pemkab Aceh Utara Anggarkan Rp 30 Miliar untuk Gaji Honorer 2025
ACEH UTARA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 30 miliar untuk pembayaran gaji honorer pada 2025.
Kebijakan ini diputuskan setelah pada pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Aceh Utara yang bulan lalu belum tersedia dana untuk kebutuhan tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat, memastikan alokasi anggaran tersebut melalui sambungan telepon, Rabu (15/1/2025).
“Kita anggarkan sama seperti tahun sebelumnya sekitar Rp 30 miliar untuk delapan bulan. Kan surat Menpan RB baru saja dikeluarkan,” kata Nazar.
Nazar menjelaskan, penganggaran itu dilakukan berdasarkan surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah.
Hal ini berkaitan dengan proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang masih berlangsung dan diperkirakan selesai pada Maret 2025.
“Sesuai arahan kementerian, alokasi itu untuk jaga-jaga. Sehingga honorer yang masih seleksi PPPK tetap mendapatkan gaji,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah tenaga honorer di Kabupaten Aceh Utara tercatat sebanyak 5.230 orang.
Pada tahun ini, sebanyak 1.110 orang telah diterima sebagai PPPK. Dengan demikian, masih ada 4.120 tenaga honorer yang aktif bekerja pada tahun 2025.
Sementara itu, formasi PPPK gelombang kedua yang tengah berlangsung saat ini menyisakan 89 posisi kosong di Aceh Utara.