Pemkab Aceh Utara Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Koperasi Merah Putih

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk membentuk Koperasi Merah Putih di tingkat desa.
Hingga kini, belum ada regulasi resmi dari Kementerian Desa maupun Kementerian Koperasi terkait mekanisme pendirian koperasi tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, Fuad Mukhtar, menyatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan kementerian terkait, namun belum mendapatkan kepastian teknis.
“Saya sudah komunikasi dengan Kementerian Desa, namun mereka juga masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Koperasi. Prinsipnya, Aceh Utara tentu ikut kebijakan pusat,” kata Fuad saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).
Fuad menambahkan, Aceh Utara memiliki 852 desa yang tersebar di 27 kecamatan. Nilai dana desa yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 475 juta hingga Rp 1,8 miliar per desa.
“Jika sudah ada petunjuk teknis, segera kita konsultasikan dengan pimpinan (Bupati) dan sesegera mungkin kita luncurkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menargetkan ratusan Koperasi Merah Putih terbentuk di desa-desa seluruh Indonesia pada April 2025. Koperasi ini digagas sebagai salah satu upaya membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi desa.