Pemkab Bogor Kembali Bongkar Bangunan Liar di Area Warpat Puncak
Satpol PP Kabupaten Bogor kembali membongkar bangunan liar tak berizin di kawasan Puncak, tepatnya sekitar area Warpat. Bangunan tersebut dibongkar lantaran tak memiliki izin.
"Bangunan yang ditertibkan di antaranya Warung Patra atau Warpat, kemudian di Puncak Asri, serta blok pedagang buah. Penertiban dilakukan bersama aparat gabungan TNI-Polri," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, Senin (11/11/2024).
Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat sejak pagi tadi. Cecep menyebut pembongkaran tersebut merupakan penyempurnaan penertiban tahap 1 dan 2 yang sebelumnya telah dilakukan.
"Mereka melakukan aktivitas mendirikan kembali bangunan tidak berizin di lokasi yang sama, seolah-olah pemerintah tidak ada, dan mereka mengajak semua para PKL yang sekarang sudah ada di rest area kembali berjualan di Warpat," jelasnya.
Cecep menjelaskan pembongkaran dilakukan melalui proses yang cukup panjang. Pembongkaran, lanjutnya, telah sesuai dengan prosedur aturan. "Semuanya sudah memenuhi unsur ketentuan yang ada untuk tiga objek penertiban yang sekarang kita eksekusi, pertama Warpat, keduanya di Puncak Asri, dan ketiganya blok pedagang buah," jelasnya. Cecep mengungkapkan, jika merasa didiskriminasi, warga dipersilakan melakukan langkah hukum. Kegiatan penertiban tersebut menurutnya sesuai dengan peraturan daerah. "Pemkab Bogor sudah menata area yang memang tidak ada izin mendirikan bangunan, Warpat dengan Puncak Asri tidak ada izinnya, dan telah dibahas di Forum Penataan Ruang," ungkapnya.
Saksikan juga Blak-blakan Adi Wibowo Bangun Kota Pasuruan Lewat Wisata Religi Hingga Heritage
[Gambas Video 20detik]