Pemkab Lebak Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 15 Desember

Pemkab Lebak Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 15 Desember

Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menetapkan status tanggap darurat bencana hingga 15 Desember 2024. Status ini ditetapkan karena sejumlah bencana alam imbas cuaca ekstrem di Lebak.

"Status tanggap darurat bencana ditetapkan hingga tanggal 15 Desember," kata Kepala BPBD Lebak Febby Rizky Pratama kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Berdasarkan data BPBD Lebak pada (3/5/12), terdapat 39 kejadian bencana alam. Data itu meliputi bencana banjir di 15 kecamatan, pohon tumbang di 6 kecamatan, tanah longsor di 12 kecamatan dan pergerakan tanah di 5 kecamatan.

"Total ada 1.694 rumah tergenang banjir, 4 jembatan putus, 14 akses jalan harus ditutup. Dampak kerusakan meliputi 46 rumah rusak ringan, 6 rumah rusak sedang, dan 6 rumah rusak berat," ucapnya.

BPBD Lebak juga menerima laporan kerusakan pada 12 fasilitas sosial, satu fasilitas umum, dan 16 titik infrastruktur jalan dan jembatan. Akibat cuaca ekstrem ini, BPBD juga menerima laporan tiga orang warga meninggal dunia dan satu orang mengalami luka.

"Pengungsi yang terpusat tidak dibuat karena banjir yang terjadi cenderung cepat surut, hanya saja ketika terjadi banjir maupun longsor kita mengevakuasi warga ke tempat yang lebih aman," pungkasnya.

Sumber