Pemkab Pasuruan Optimalkan Penggunaan Dana DBHCHT untuk Kemajuan Daerah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 sebesar Rp372 miliar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan kemajuan daerah tersebut.
"DBHCHT dialokasikan ke berbagai program, seperti di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan prioritas daerah lainnya di Kabupaten Pasuruan," kata Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan Nurkholis, dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2024).
Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu daerah penyumbang terbesar penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Di mana angkanya mencapai sekitar Rp63 triliun.
Karena kontribusi tersebut, Kabupaten Pasuruan menerima DBHCHT yang cukup besar tahun ini. Nilainya mencapai Rp372.777.271.445.
"Jadi dana ini digunakan untuk berbagai program di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan program prioritas daerah lainnya," ujar Nurkholis.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery Santoso, menyampaikan secara rinci mengenai penggunaan DBHCHT.
Bidang Kesehatan
Diano memaparkan bahwa pemanfaatan DBHCHT di bidang kesehatan meliputi pembayaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM) dan penanganan stunting, hingga pengadaan obat, alat kesehatan, dan pembangunan fasilitas kesehatan.
"Total dana yang dialokasikan untuk bidang ini mencapai Rp224.173.241.373 (60,14%) yang dilaksanakan oleh tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Kesehatan (39,37%), RSUD Bangil (14,82%), dan RSUD Grati (5,94%)," ungkap Diano.
Kesejahteraan Masyarakat
DBHCHT tahun 2024 Kabupaten Pasuruan juga dialokasikan untuk program- program kesejahteraan masyarakat, meliputi pembangunan dan pemeliharaan jalan, dukungan untuk IKM, pelatihan kerja, dan bantuan larngsung tunai (BLT) untuk buruh pabrik rokok dan petani tembakau.
Alokasi dana untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar Rp91.555.454.290 (24,56%) yang dilaksanakan oleh lima OPD yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
"Kita juga gunakan Dinas Bina Marga dan Dinas Bina Konstruksi. Karena DBHCHT ini semacam ‘CSR (Corporate Social Responsibility/tanggung jawab sosial perusahaan)’, jadi dikembalikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan yang menuju industri maupun yang banyak pekerja rokok atau petani tembakau," jelas Diano.
Penegakan Hukum
Untuk bidang penegakan hukum, DBHCHT yang dialokasikan sebesar Rp6.906.168.950 (1,85%) yang dilaksanakan oleh dua OPD dan satu sekretariat, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Komunikasi dan Informatika, serta bagian perekonomian.
"Anggaran di bidang penegakan hukum digunakan untuk kegiatan sosialisasi peraturan perundangan di bidang cukai, operasi pemberantasan barang ilegal, kemudian pemantauan dan evaluasi, serta lainnya," papar Diano.
Prioritas Daerah
Diano menyampaikan bahwa DBHCHT juga dialokasikan untuk kegiatan lain yang menjadi prioritas daerah, seperti pembangunan infrastruktur jalan, drainase, rumah tidak layak huni (RTLH), jamban keluarga, penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (SPAM), hingga pengadaan mobil tanki air.
"Untuk program-program prioritas daerah mendapatkan alokasi dana sebesar Rp50.142.406.832 (13,45%)," ujarnya.
Program-program prioritas daerah ini dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan dan Pemukiman.
Kemudian Dinas Pekerjaan Umum, Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PU SDACITA), Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanggulangan Bencana Daerah.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan Gencar Berantas Rokok Ilegal
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda menjelaskan soal sosialisasi dan penegakan hukum untuk memberantas rokok ilegal yang gencara dilakukan oleh pemerintah setempat.
"Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga gencar melakukan sosialisasi dan penegakan hukum untuk memberantas rokok ilegal," tuturnya.
Pada 1 Agustus 20024, ungkap Nurul, Satpol PP bersama kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasuruan berhasil memusnahkan 8.534,408 batang rokok ilegal, 90.000 gram tembakau iris ilegal, dan 346,02 liter minunan mengandung etil alkohol ilegal.
Lebih jauh, dia menyampaikan bahwa kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga mengurangi potensi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau yang muaranya akan sangat merugikan masyarakat umum yang berhak menerima pemanfaatan DBHCHT.
"Dengan adanya DBHCHT dan upaya-upaya yang dilakukan, Kabupaten Pasuruan optimis dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun daerah yang lebih baik," pungkasnya.