Pemkab Sukoharjo Siapkan 7.000 Lowongan Kerja Antisipasi PHK Massal PT Sritex
SUKOHARJO, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah, mengeklaim telah menyiapkan 7.000 lowongan kerja untuk mengantisipasi skenario terburuk apabila terjadi PHK massal PT Sritex.
Diketahui, perusahaan raksasa tekstil berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah ini dinyatakan pailit setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Kini, Sritex melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
"Kan kami sudah membuka pos loker di Disperinaker yang posnya berada di BLK. Itu sudah saya siapkan dari penyedia lowongan kerja untuk stanby di situ. Siapa pun yang mau mendaftar silakan kami fasilitasi," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Selasa (7/1/2025).
Menurut dia, ada beberapa perusahaan besar yang membuka lowongan kerja di pos BLK Disperinaker Sukoharjo.
Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh masing-masing perusahaan itu di atas 200-2.500 orang.
"Itu dari beberapa perusahaan. Di antaranya ada Libra Permana, Kias, Djarum, Dan Liris, Duniatex, Attin, dan banyak lagi perusahaan," ungkap dia.
Ia juga memastikan, pemerinah telah melakukan upaya untuk menyelamatkan hak-hak karyawan PT Sritex apabila terkena dampak PHK massal.
"Yang terpenting kita menyelamatkan hak-hak mereka (karyawan). Artinya mereka harus memperoleh jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon. Kalau pesangon itu dari perusahaan," kata
"Tapi ketika kasus itu menjadi pailit maka akan menjadi kewenangan kurator. Itu ada aturannya sendiri dan kami sudah komunikasikan dengan kurator. Artinya hak-hak karyawan harus diutamakan," sambung dia.
Sumarno menyebutkan, jumlah karyawan Sritex yang sudah dirumahkan pasca dinyatakan pailit ada sebanyak 3.000 orang.
"Yang sudah dirumahkan sekitar 3.000. Itu dari spinning. Yang garment itu masih jalan. Itu laporan dari Sritex," ujar dia.
Pihaknya mengatakan, pemerintah tidak bisa ikut campur proses hukum Sritex. Tetapi, pihaknya berharap tidak ada gelombang PHK.
"Intinya jangan ada PHK. Tetapi itu kan kami serahkan pada proses hukum. Yang terpenting secara normatif kami tidak bisa mencampuri kaitannya dengan proses hukum tadi. Punya kewenangannya sendiri-sendiri," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan Sritex terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November dengan hakim yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso.
"Amar putusan tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses Kompas.com pada Kamis (19/12/2024) malam.