Pemkot Bekasi Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru, Harus Izin Dulu

Pemkot Bekasi Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru, Harus Izin Dulu

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi melarang penggunaan kembang api pada perayaan malam tahun baru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi beralasan bahwa penggunaan kembang api dikhawatirkan akan menimbulkan dampak berbahaya.

"Katakan larangan, ya itu, khawatir dampak kembang api berbahaya bagi orang lain, kami juga enggak mau," ujar Junaedi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (31/12/2024).

Untuk menghindari dampak buruk itu, Junaedi meminta masyarakat tidak merayakan malam tahun baru dengan berlebihan.

"Kan enggak boleh euforia yang berlebihan di dalam merayakan ini, tentunya ada batasan-batasan," tegas dia.

Masyarakat boleh menggunakan kembang api apabila mendapat izin langsung dari kepolisian.

"Tentunya harus ada izin dari polres," imbuh dia.

Terdapat tiga titik pusat perayaan tahun baru di Kota Bekasi.

Ketiga lokasi itu di ruas jalan kawasan Summarecon Bekasi hingga depan gerbang Tol Bekasi Barat, Harapan Indah, dan Alun-alun Kota Bekasi.

Sumber