Pemkot Bogor Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan Saat Perayaan Tahun Baru
BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang penggunaan kembang api dan petasan saat perayaan malam tahun baru 2025.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menegaskan, larangan ini sudah menjadi kebijakan rutin setiap akhir tahun untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kebakaran atau cedera akibat petasan.
“Untuk petasan, jangan. Meskipun saya belum mengadakan rakor untuk kesiapan Nataru di Kota Bogor, petasan itu berbahaya. Kita mengikuti aturan dari kepolisian yang juga melarang penggunaan petasan dan kembang api,” ujar Hery saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, polisi akan bekerja sama dengan TNI dan Pemkot Bogor untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman dan kondusif.
Kota Bogor menjadi salah satu tempat tujuan yang dipilih para wisatawan. Untuk itu, pengamanan arus lalu lintas akan diperketat untuk menghindari kemacetan.
“Tim khusus dari Satlantas akan disiagakan untuk mengurai kemacetan di titik-titik rawan,” kata dia.
Pengamanan juga akan difokuskan di tempat-tempat wisata, gereja, dan pusat kuliner.
Tempat wisata wajib memperhatikan kapasitas pengunjung agar tidak overload.
Pengelola juga diminta menyediakan fasilitas keamanan seperti alat pemadam kebakaran (APAR), pelampung, dan kotak P3K.
“Kami juga mengantisipasi tawuran, Operasi miras, operasi petasan atau mercon. Gereja, tempat wisata, tempat kuliner kami lakukan pengamanan,” uajmmjar Bismo.
Untuk memastikan kelancaran perayaan, Pemkot Bogor akan mengadakan rapat koordinasi bersama pihak kepolisian, TNI, pengelola gereja, pengusaha wisata, dan pemilik restoran.
Rapat ini juga akan melibatkan Pertamina dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan pokok mencukupi selama liburan.